Aksaraloka.com, KUBU RAYA – Pengelola Makanan Bergizi (MBG) Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya membantah tudingan bahwa pihaknya menyalurkan makanan basi kepada siswa sekolah penerima program tersebut.
Hidayat, pengelola MBG Desa Kapur, menegaskan bahwa makanan yang mereka suplai sudah melalui uji gizi dan disiapkan sesuai standar. Ia menyebut masalah muncul karena distribusi ke murid tidak sesuai waktu yang ditentukan.
Terkait pemberitaan yang menyebut adanya makanan basi, Hidayat membantah. Ia menyatakan selalu menyimpan sampel makanan sebelum distribusi sebagai bukti.
“Saya punya sampelnya, bahkan selalu difoto. Kalau dibilang basi, itu bukan dari kami. Saya anggap pro dan kontra ini hal biasa,” kata Hidayat, Jumat 5 September 2025.
Namun, Hidayat mengakui sempat ada kasus makanan agak masam pada salah satu siswa.
“Itu hari Jumat lalu, ada murid yang memiliki penyakit ginjal. Dia tidak boleh konsumsi protein seperti telur atau ayam. Jadi itu kasus khusus,” jelasnya.
Ia menegaskan sejauh ini pihaknya belum pernah dipanggil atau ditegur oleh Bupati Kubu Raya terkait kasus yang ramai diberitakan.
“Kami tetap komitmen menjaga kualitas MBG. Yang penting distribusi tepat waktu, maka tidak ada masalah basi,” ucap Hidayat.
“Yang kami masalahkan ini, di siang hari itu kami mendistribusikan jam 12 siang. Ternyata didistribusikan kepada murid jam setengah 3. Jadi tumpukan MBG itu terlalu lama di sekolahan. Dampaknya memang bisa basi,” sambung Hidayat.
Ia menekankan agar pihak sekolah berkomitmen menyalurkan makanan segera setelah diterima.
“Kalau jam 12 siang disalurkan, paling lambat jam setengah 1 sudah harus dibagikan ke siswa. Kalau molor hingga sore, itu yang jadi masalah bagi kami sebagai penyuplai MBG,” tambahnya.
Menurutnya, makanan MBG yang dimasak sejak dini hari masih layak dikonsumsi hingga siang hari. Namun jika distribusi melewati pukul 14.30, makanan bisa berisiko masam.
“Ahli gizi menyatakan, kalau dimasak jam 2 subuh sampai jam 12 siang masih aman. Tapi kalau lewat jam setengah 3 sore, itu berpotensi basi,” ungkapnya.
Soal porsi makanan, Hidayat menyebut pihaknya mengikuti aturan Permenkes yang membedakan takaran untuk siswa kelas rendah (1–3) dan kelas tinggi (4–6).
“Ada permintaan sekolah agar porsi disamaratakan, tapi kami tetap patuh pada aturan ahli gizi,” tegasnya.