PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak memperketat patroli di sejumlah persimpangan lampu merah. Langkah ini untuk menertibkan pengemis, anak jalanan, hingga aktivitas liar yang kerap meresahkan pengguna jalan.
Kepala Satpol PP Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan 11 personel diterjunkan ke titik rawan.
Saat patroli di simpang Hotel Garuda, Kamis malam, 4 September 2025, petugas sempat mendapati tiga anak jalanan dan gelandangan-pengemis yang langsung kabur ketika hendak diamankan.
“Begitu melihat kedatangan petugas, mereka melarikan diri,” kata Toro, sapaan akrabnya.
Menurutnya, penertiban difokuskan di kawasan lampu merah yang kerap dijadikan tempat mengemis, mengamen, hingga berjualan jasa maupun barang.
Patroli ini merupakan tindak lanjut Perda Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Pasal 42 perda tersebut melarang warga mendatangkan, menampung, memfasilitasi, atau mempekerjakan orang sebagai pengemis.
Masyarakat juga dilarang memberi uang atau barang kepada pengemis di persimpangan jalan, serta melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum.
“Kalau ingin membantu, salurkan lewat lembaga resmi yang punya program sosial. Memberi di jalan justru memperpanjang praktik mengemis,” ujar Toro.
Ia menegaskan keberadaan pengemis di jalan tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan mereka maupun pengguna jalan.
Toro mengajak warga melaporkan aktivitas serupa melalui akun Instagram resmi Satpol PP Pontianak, @polpp.ptk.