KETAPANG – Wakil Bupati Ketapang Jamhuri Amir, SH membuka rapat kerja sama pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa dan Kelurahan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat serta Politeknik Negeri Ketapang, Kamis (4/9/2025). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang.
Membacakan sambutan Bupati Ketapang, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan yang bertujuan memperkuat akses keadilan serta perlindungan hukum bagi masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan. Ia menekankan pentingnya perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual masyarakat, baik yang berbasis seni, budaya, inovasi, maupun produk dari sumber daya alam lokal.
“Perlindungan hukum terhadap karya-karya intelektual masyarakat sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong daya saing, nilai tambah, dan inovasi masyarakat Kabupaten Ketapang,” ujarnya.
Selain itu, Wakil Bupati menegaskan urgensi pembentukan Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan sebagai sarana layanan hukum yang mudah diakses masyarakat. Posbakum juga diharapkan menjadi ruang edukasi hukum dan mediasi penyelesaian persoalan di tingkat lokal.
“Kepala desa dan lurah bukan hanya pemimpin administratif, tetapi juga berperan sebagai peacemaker atau juru damai. Kedekatan mereka dengan masyarakat menjadikan posisi ini sangat strategis dalam menjaga ketertiban, ketenteraman, dan kerukunan,” tegasnya.
Wabup juga menyampaikan bahwa percepatan pembentukan Posbakum telah diperkuat melalui surat edaran dari Gubernur Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Ketapang. Melalui Surat Bupati Nomor 1/100.3.4.2/2025 tertanggal 6 Agustus 2025, seluruh kepala desa dan lurah diminta segera membentuk Posbakum serta kelompok keluarga sadar hukum di wilayah masing-masing.
“Ini bukan sekadar tugas administratif, tetapi juga tanggung jawab moral dan sosial. Saya berharap para kepala desa, lurah, dan camat dapat proaktif serta bergotong royong mewujudkan layanan hukum yang merata bagi masyarakat,” ungkapnya.
Di akhir sambutan, Wakil Bupati Jamhuri Amir berharap kerja sama lintas lembaga ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Ketapang.
“Semoga langkah ini menjadi awal penguatan layanan hukum sekaligus perlindungan kekayaan intelektual di Kabupaten Ketapang yang kita cintai,” tutupnya.
Rapat tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat dan Politeknik Negeri Ketapang yang disaksikan langsung oleh jajaran pejabat daerah. Kegiatan diakhiri dengan pertukaran plakat antar-institusi serta sesi foto bersama sebagai simbol sinergi dan kebersamaan.

















