banner 468x60
Ekonomi

Pontianak Masuk Daftar Kota dengan Transaksi Crypto Terbesar di Indonesia

×

Pontianak Masuk Daftar Kota dengan Transaksi Crypto Terbesar di Indonesia

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Barat mengungkap fakta mengejutkan soal geliat transaksi aset kripto di Tanah Air. Berdasarkan hasil penilaian pada Februari lalu, Pontianak tercatat sebagai salah satu kota dengan jumlah transaksi kripto terbesar di Indonesia.

Hal ini disampaikan Mangihut P Aritonang, Analis Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Kalbar. “Kami cukup kaget, ternyata Pontianak masuk daftar kota dengan transaksi crypto paling besar di Indonesia,” ujarnya baru-baru ini.

Menurutnya, tingginya transaksi tersebut membuat OJK menggelar literasi dan edukasi kripto di beberapa kota besar, yakni Jakarta, Medan, Surabaya, Makassar, serta Pontianak. Langkah ini penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya kalangan muda, mengenai risiko dan legalitas aset digital tersebut.

“Walaupun secara regulasi masih ilegal, fenomena ini menunjukkan adanya sisi positif. Minat generasi muda untuk berinvestasi sangat tinggi, dan ini bisa diarahkan pada instrumen keuangan yang lebih aman dan legal,” tambah Ari.

OJK Kalbar diakuinya terus melakukan kagiatan literasi keuangan. Dengan kondisi tersebut, OJK menekankan pentingnya literasi keuangan agar masyarakat tidak terjebak pada investasi berisiko tinggi tanpa pemahaman yang memadai.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini memiliki kewenangan pengawasan dan pengaturan aset kripto di Indonesia sejak 10 Januari 2025, menggantikan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Meskipun aset kripto bukanlah mata uang, melainkan komoditas aset keuangan digital, OJK menekankan pentingnya masyarakat memahami risiko fluktuasi dan waspada terhadap penipuan skema ponzi.

Platform aset kripto yang legal harus memiliki izin dari OJK dan terdaftar sebagai pedagang aset keuangan digital sesuai POJK-27/2024.