PONTIANAK – Sidang putusan praperadilan kasus dugaan pencabulan terhadap balita berusia empat tahun dengan tersangka AR berakhir ricuh di Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu, 9 September 2025.
Keributan pecah setelah hakim tunggal, A. Nisa Sukma Amelia, menolak seluruh permohonan praperadilan AR. Putusan itu memicu tangis, teriakan, hingga amarah keluarga dan kerabat yang menilai hakim mengabaikan rasa keadilan.
Puluhan kerabat menuding penyidikan Ditreskrimum Polda Kalbar keliru. Mereka menuntut hakim keluar dari ruang sidang untuk menjelaskan alasan penolakan.
“AR bukan pelaku, CC yang seharusnya diproses hukum,” teriak salah seorang kerabat.
Pernyataan itu dikuatkan oleh ayah korban. Kepada wartawan ia menyebut pelaku sesungguhnya adalah CC, bukan AR yang kini ditahan. Ia bahkan mengklaim memiliki bukti dan pengakuan korban yang menunjuk CC.
Namun hakim tak kunjung keluar menemui pihak keluarga. Situasi makin panas ketika mereka berusaha menerobos ruang pelayanan utama PN Pontianak.
Aparat kepolisian yang dipimpin Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono, akhirnya turun tangan melakukan pengamanan ketat.
Meski begitu, keluarga tetap bertahan di pengadilan. Mereka bersikeras menunggu hakim memberi penjelasan langsung terkait putusan yang dianggap tidak adil.
Juru Bicara PN Pontianak, Udut Widodo Kusmiran Napitupulu, menegaskan hakim praperadilan hanya menilai aspek formal, bukan pokok perkara.
“Gugatannya terkait penetapan tersangka. Sesuai KUHAP dan putusan MK, penetapan tersangka sah jika didukung minimal dua alat bukti,” kata Udut.
Menurutnya, soal benar atau salahnya terdakwa baru dibuktikan di sidang pokok perkara. “Terdakwa berhak menghadirkan saksi maupun barang bukti yang meringankan,” ujarnya.
Udut menambahkan, jika ada klaim pelaku lain, pihak keluarga dapat menempuh jalur hukum. “Silakan melapor ke polisi. Kalau memang ada pelaku lain, ya laporkan,” ucapnya.











