banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Buronan Kasus Korupsi Tanah Bank Kalbar Ditangkap di Jakarta

×

Buronan Kasus Korupsi Tanah Bank Kalbar Ditangkap di Jakarta

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK – Drama penangkapan koruptor kembali terjadi. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat akhirnya berhasil membekuk RS, pihak ketiga dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan kantor pusat Bank Kalbar, Rabu 10 September 2025.

Asisten Tindak Pidana Khusus, SIJU, SH. MH, mengungkapkan bahwa RS telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Upaya paksa pun dilakukan.

Dengan bantuan Bidang Intelijen Kejati Kalbar dan tim AMC Kejagung RI, RS berhasil diamankan Selasa malam (9/9) sekitar pukul 20.30 WIB di kediamannya kawasan elit Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta.

“Setelah diamankan, tersangka langsung diterbangkan ke Pontianak untuk menjalani pemeriksaan intensif,” tegas Siju.

Hasil pemeriksaan cepat menetapkan RS sebagai tersangka. Dengan bukti permulaan yang cukup, Kejati Kalbar langsung menahan RS selama 20 hari ke depan, mulai 10–29 September 2025 di Rutan Kelas II A Pontianak.

Kasus ini sendiri bermula dari proyek pengadaan tanah tahun 2015 seluas 7.883 meter persegi senilai fantastis Rp 99,1 miliar.

Dari hasil penyidikan, negara dirugikan hingga Rp 39,8 miliar akibat kongkalikong RS bersama terdakwa utama PAM dan tiga terdakwa lain yang masih menjalani persidangan.

Atas perbuatannya, RS dijerat pasal berat: Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, junto Pasal 55 KUHP.

Kejati Kalbar menegaskan akan menuntaskan kasus megakorupsi ini hingga ke akar-akarnya.

“Tidak ada yang kebal hukum. Kami akan kejar semua pihak yang terlibat,” tutup Siju dengan nada tegas.