banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Hina Masyarakat Dayak, Rizky Kabah Bakal Diperiksa Polda Kalbar

×

Hina Masyarakat Dayak, Rizky Kabah Bakal Diperiksa Polda Kalbar

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat akan memanggil konten kreator asal Pontianak, Rizky Kabah, terkait dugaan penghinaan terhadap masyarakat Dayak.

Rizky sebelumnya dilaporkan oleh sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Dayak usai membuat konten yang dianggap menyinggung.

“Ya pasti (dipanggil). Pasti akan kita ambil keterangan yang bersangkutan (Rizky Kabah),” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Burhanuddin, di Mapolda Kalbar, Jumat (12/9/2025).

Burhanuddin menambahkan, jadwal pemanggilan masih disusun, namun pemeriksaan ditargetkan berlangsung dalam waktu dekat.

“Kami upayakan minggu depan sudah kami mintai keterangan,” katanya.

Sebelumnya, pada Selasa (9/9/2025), sejumlah ormas dan organisasi kepemudaan (OKP) Dayak melaporkan Rizky Kabah ke Polda Kalbar.

Laporan itu dipimpin Ketua Umum Mangkok Merah Kalimantan Barat (MMKB), Iyen Bagago.

Sehari setelahnya, Kamis (11/9/2025), penyidik Ditreskrimsus memintai keterangan Iyen dan beberapa perwakilan masyarakat Dayak.

Mereka menjelaskan dampak ucapan Rizky Kabah terhadap masyarakat.

“Kami sudah dimintai keterangan. Pertanyaannya banyak, kami jawab apa yang kami ketahui. Kami sampaikan efek ke masyarakat terkait konten yang menyebutkan Rumah Radakng adalah rumah hantu dan masyarakat Dayak penganut ilmu hitam,” kata Iyen.

Menurut Iyen, ucapan Rizky Kabah sangat melukai perasaan masyarakat Dayak.

“Masyarakat Dayak merasa terpukul, merasa dihina, dilecehkan, dan diremehkan. Makanya semua ormas Dayak mendukung pelaporan ini,” tegasnya.

Kontroversi bermula dari konten video Rizky Kabah yang merekam dirinya di depan Rumah Radakng, rumah adat kebanggaan masyarakat Dayak di Pontianak.

Dalam video itu, ia menyebut suku Dayak dulunya “sangat menganut ilmu hitam” sehingga terkenal dengan kesaktiannya.

Polda Kalbar memastikan akan mendalami laporan tersebut dan memproses sesuai aturan hukum yang berlaku.