banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Polda Kalbar Ungkap 29 Kasus Penambangan Ilegal, 56 Orang Jadi Tersangka

×

Polda Kalbar Ungkap 29 Kasus Penambangan Ilegal, 56 Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK–Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) berhasil mengungkap 29 kasus penambangan tanpa izin (PETI) melalui operasi kewilayahan bertajuk “PETI Kapuas 2025”.

Dari operasi yang berlangsung selama 14 hari, mulai 21 Agustus hingga 3 September 2025 itu, sebanyak 56 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin, mengatakan bahwa penindakan ini merupakan upaya menekan dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal.

“PETI menimbulkan dampak besar, mulai dari penurunan kualitas tanah, pencemaran air, kerusakan hutan, hingga ancaman kesehatan akibat merkuri. Penindakan yang konsisten dan berkesinambungan menjadi prioritas utama kami,” kata Burhanuddin, Jumat (12/9/2025).

Dari 29 kasus yang terungkap, 21 di antaranya merupakan tindak pidana minerba, 7 kasus migas, dan 1 kasus merkuri.

Selain itu kepolisian juga mengamankan berbagai barang bukti lainnya, yakni 3 unit excavator, 2 keping emas, 4 biji emas, dan 208 gram pasir emas, ±450 liter solar dan ±6.339 liter pertalite, 2 kilogram merkuri, 7 mobil, 2 motor, 5 handphone, 5 timbangan emas serta 28 set alat penambangan.

Menurut Burhanuddin, pelaku diketahui menggunakan dua cara, yakni metode tradisional dan penggunaan alat berat.

Emas hasil tambang kemudian dijual kepada pengepul, bahkan sebagian diproses di toko kelontong milik tersangka sebelum dipasarkan.

Burhanuddin menjelaskan, semua tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Polda Kalbar juga berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melanjutkan proses hukum.

“Dengan operasi ini, kami berharap ada efek jera sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah,” ujarnya.