LANDAK – Kejaksaan Negeri Landak memusnahkan berbagai jenis barang bukti dari total 54 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap di Kantor Kejaksaan Negeri Landak. Rabu, 17 September 2025, pagi.
Barang bukti tersebut terdiri dari 19 perkara narkotika dengan barang bukti berupa 169,405 gram sabu, serta 2,54 gram ekstasi. Selain itu terdapat barang bukti 15 perkara pencurian, perlindungan anak 8 perkara, penganiayaan 3 perkara, perjudian 4 perkara, tindak pidana umum lainnya 2 perkara termasuk masing-masing 1 perkara benda tajam, penggelapan dan perkara pertambangan mineral dan batu bara.
Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Muhammad Ruslan menjelaskan, seluruh barang bukti tersebut berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, dengan amar putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan.
“Ini dilaksanakan untuk mematuhi ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, bahwa Kejaksaan adalah sebagai eksekutor dalam penanganan perkara,” ucapnya.
Dikatakannya lagi bahwa, selain berdasarkan aturan bahwa setiap barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap harus dimusnahkan oleh Kejaksaan, juga sebagai komitmen Kejari Landak mengantisipasi potensi penyalahgunaan barang bukti.
“Tujuannya itu adalah untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, penyalahgunaan kewenangan dan lain-lain makanya harus segera kita musnahkan,” imbuhnya.

Dalam pemusnahan ini turut diikuti pihak terkait, yang ikut memusnahkan dan menandatangani berita acara pemusnahan. Diantaranya Kepala Rutan Negara Kelas IIB Landak, Imam Fahmi, perwakilan Polres Landak, perwakilan Pengadilan Negeri Landak dan perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Landak.
Dalam pemusnahan ini, barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur cairan pembersih lantai sebelum dibuang, sementara barang bukti kasus pencurian berupa mata dodos, tombak TBS sawit maupun senjata tajam dari bahan besi dipotong.
Kemudian beberapa handphone dari kasus perjudian, dimusnahkan dengan cara dipikul martil dan beberapa jenis barang bukti lain sisanya dimusnahkan dengan cara dibakar.

















