banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Polda Kalbar Amankan 105 Demonstran Aksi Tolak Tunjangan DPR, 4 Jadi Tersangka Bawa Molotov dan Sajam

×

Polda Kalbar Amankan 105 Demonstran Aksi Tolak Tunjangan DPR, 4 Jadi Tersangka Bawa Molotov dan Sajam

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK –Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar mengamankan sebanyak 105 orang dalam aksi unjuk rasa yang terjadi di Mapolda Kalbar dan DPRD Kalbar, akhir Agustus hingga awal September 2025.

Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa bom molotov dan senjata tajam.

Dir Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, mengungkapkan keempat tersangka terdiri dari tiga anak di bawah umur (ABH) dan seorang pria dewasa.

“Mereka kita jerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat karena menyimpan dan membawa bahan peledak maupun sajam,” tegas Raswin, Rabu 17 September 2025.

Menurut Raswin, bahwa pada 30 Agustus 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, seorang remaja berinisial AA ditangkap saat bergabung dengan massa aksi di Mapolda Kalbar.

Polisi menemukan 4 bom molotov rakitan dan cairan pertalite dalam plastik bening yang disiapkan untuk aksi anarkis.

“AA membuat sendiri molotov tersebut dan membawanya ke lokasi unjuk rasa. Tindakannya jelas membahayakan,” ujar Raswin.

Selanjutnya, pada 1 September 2025, aparat kembali mengamankan dua ABH berinisial B (15) dan SY (16) di depan kantor DPRD Kalbar.

Dari keduanya disita 1 bom molotov, pertalite, dua unit handphone, dua unit sepeda motor, dan korek api.

“Molotov tersebut dibuat bersama-sama, dimasukkan ke dalam tas, lalu dibawa ke lokasi unjuk rasa. Beruntung cepat kita cegah,” jelas Raswin.

Lanjut Raswin, selain itu pihaknya juga mengamankan seorang pemuda membawa sajam di Mapolda Kalbar, di mana seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial LS diamankan di trotoar depan Mapolda Kalbar.

Dari pinggangnya ditemukan sajam jenis badik sepanjang 16 cm yang dililit kain kuning.

“LS beralasan sajam itu untuk berjaga diri saat unjuk rasa, namun tetap melanggar hukum,” tambah Raswin.

Ditambahkan Raswin, tiga tersangka ABH saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses persidangan, sedangkan tersangka dewasa masih ditahan di Mapolda Kalbar untuk penyidikan lebih lanjut.

Raswin menegaskan, hingga kini belum ada indikasi keterlibatan aktor lain yang mengarahkan mereka.

“Semua murni inisiatif tersangka sendiri untuk membawa bom molotov, pertalite, dan sajam,” pungkasnya.