SAMBAS – Sejumlah warga Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas, mendatangi kantor desa pada Senin (22/9/2025).
Mereka menuntut kepala desa (kades) berinisial S mundur dari jabatannya.
Aksi protes dipicu dugaan pemalsuan tanda tangan warga serta penjualan aset tanah desa secara ilegal yang dilakukan oleh S.
Warga menilai tindakan tersebut merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik.
Camat Salatiga bersama aparat TNI/Polri serta perangkat desa hadir dalam aksi yang berlangsung sejak siang hari untuk menjaga ketertiban sekaligus menampung aspirasi warga.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Parit Baru, Effendi, mengatakan warga telah menyerahkan tuntutan resmi ke pihak kecamatan.
“Kades diduga memalsukan tanda tangan warga untuk menjual tanah desa tanpa musyawarah. Hal ini memicu kemarahan warga,” ujar Effendi.
Ia menyebut, meskipun tanah yang dijual telah dikembalikan oleh S setelah mendapat tekanan warga, masyarakat tetap menolak berdamai.
Mereka mendesak aparat hukum menindaklanjuti dugaan pemalsuan tanda tangan dan meminta S diberhentikan dari jabatannya.
Menurut Effendi, berita acara tuntutan warga telah diterima kecamatan dan akan diteruskan ke Inspektorat Kabupaten Sambas. “Keresahan warga bisa meluas jika aspirasi ini tidak segera ditangani,” katanya.
Pihak kecamatan bersama kepolisian dijadwalkan memanggil para pihak terkait pada Selasa (23/9/2025) untuk mendalami dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut.