LANDAK – Kejaksaan Negeri Landak melalui Seksi Tindak Pidana Khusus resmi melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Landak kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Landak dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Tolok, Kecamatan Menyuke, Tahun Anggaran 2022. Kamis, 18 September 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Muhammad Ruslan, melalui keterangan tertulis menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari Laporan Kepolisian Nomor: 11/VII/2023/SPKT/Res Landak/Polda Kalbar tentang dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh Kepala Desa Tolok periode 2020–2026 berinisial S.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Landak dan investigasi lanjutan, ditemukan adanya kegiatan fiktif serta penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Inspektorat Kabupaten Landak mencatat adanya kerugian keuangan desa/negara sebesar
Rp.683.400.000,- (enam ratus delapan puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah),” terangnya.
Kepala Desa Tolok berinisial S tersebut, kemudian diberhentikan sementara melalui SK Bupati Landak Nomor 180/DPMPD/2023 tanggal 1 Maret 2023 dan akhirnya diberhentikan secara definitif berdasarkan SK Bupati Nomor 275/DPMPD/2023 tanggal 3 Mei 2023, setelah gagal mengembalikan kerugian negara dalam jangka waktu yang diberikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Muhammad Ruslan, menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Landak terus berkomitmen untuk mewujudkan penegakan hukum yang transparan, profesional dan berkeadilan.
Dia juga menghimbau kepada seluruh perangkat desa, untuk mengelola dana desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ini merupakan bukti keseriusan Kejaksaan Negeri Landak dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang bersumber dari uang rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk disalahgunakan,” tegasnya.
Setelah tersangka dan barang bukti diterima, Kejari Landak akan segera melanjutkan proses hukum selanjutnya.
“Tersangka berinisial S telah kami terima bersama dengan barang bukti dari penyidik Polres Landak. Untuk selanjutnya kepada yang bersangkutan kami lakukan penahanan dan kami juga segera menyusun surat dakwaan serta akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana wewenang kami selaku Penuntut Umum,” tuturnya.

















