Hukum dan Kriminal

Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu di Jalur Malindo, Dua WNA Asal Malaysia Ditangkap

×

Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu di Jalur Malindo, Dua WNA Asal Malaysia Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK-Aksi sindikat narkotika lintas negara kembali digagalkan aparat Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.

Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar berhasil membongkar jaringan penyelundupan sabu Malaysia–Indonesia dengan barang bukti mencapai 8 kilogram sabu di jalur perbatasan Lintas Malaysia-Indonesia (Malindo), Dusun Sanjan Pasae, Desa Sanjan, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau.

Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima polisi pada 4 September 2025.

Disebutkan akan ada tiga orang pria (MJ, KN dan AX) membawa sabu dari Malaysia untuk transaksi di sekitar kebun sawit, Dusun Sanjan Pasea, Desa Sanjan.

Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Benar saja, pada Minggu (7/9) sekitar pukul 08.58 WIB, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial MJ bersama sebuah ransel hitam berisi delapan bungkus sabu dengan berat total mendekati 8 kilogram.

“Bungkusannya khas, pakai plastik berlogo Chinese tea. Berat masing-masing paket mencapai 1 kilogram,” ungkap Dirresbarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi.

Tak berhenti di situ, tiga pelaku lain sempat kabur ke hutan. Namun Tim Narkoba Polda Kalbar berhasil membekuk mereka.

Sekitar pukul 15.15 WIB, tersangka KN ditangkap, disusul AX pada pukul 18.30 WIB.

Dari hasil interogasi, keduanya diketahui menjadi perantara penyelundupan sabu dari seorang warga Malaysia berinisial AT kepada jaringan di Indonesia.

Barang bukti yang disita bukan hanya sabu, tetapi juga sejumlah telepon genggam, dompet berisi uang ringgit Malaysia, hingga kendaraan bermotor, termasuk satu unit Mitsubishi Triton double cabin yang sempat ditemukan dalam kondisi terbakar.

Para tersangka yang diamankan adalah:
KN (34), warga Serawak, Malaysia
AX (29), warga Sarawak, Malaysia.
MJ (23), warga Sanggau, Malaysia.

Kini ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati,” tegas Kombes Pol Deddy.