Opini Publik

Asas Praduga Tak Bersalah dalam Kasus Ria Norsan Harus Dijunjung

×

Asas Praduga Tak Bersalah dalam Kasus Ria Norsan Harus Dijunjung

Sebarkan artikel ini

Oleh: Dr Erdi, M.Si
Dosen Ilmu Politik dan Kebijakan Publik, FISIP Universitas Tanjungpura

Belakangan, media sosial ramai membicarakan dugaan keterlibatan Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan (RN), dalam kasus pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah tahun 2016.

Isu ini memancing beragam opini publik, bahkan tak jarang yang keliru menyamakan status saksi dengan tersangka.

Tulisan ini merupakan analisis atas konten pemberitaan yang beredar.

Tujuannya sederhana: mengajak masyarakat menahan diri, memberi ruang bagi aparat penegak hukum, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Proses Hukum dan Fakta yang Ada

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil sembilan orang untuk dimintai keterangan, menggeledah 16 lokasi, serta menetapkan tiga tersangka: dua penyelenggara negara dan satu pihak swasta. Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik juga diamankan.

Namun sebagian publik menilai langkah itu belum menyentuh aktor besar. Padahal, KPK tidak mungkin gegabah. Setiap penetapan tersangka harus didukung bukti kuat, bukan sekadar desakan atau opini.

Dalam konteks inilah, kehadiran RN sebagai saksi justru menunjukkan sikap kooperatif dan taat hukum.

Ia hadir memenuhi panggilan, serta membuka rumah dinas dan kediaman pribadinya ketika digeledah KPK pada 24–25 September lalu.

Hingga kini, tidak ada pernyataan resmi dari KPK yang menyebut RN sebagai tersangka.

Pentingnya Membedakan Saksi dan Tersangka

Opini publik yang terburu-buru menyamakan saksi dengan tersangka bisa menyesatkan. Asas the presumption of innocence menegaskan bahwa seseorang tidak boleh diperlakukan sebagai pelaku sebelum ada keputusan hukum yang sah.

Dalam kasus ini, RN hadir sebagai saksi karena dianggap mengetahui alur proyek saat masih menjabat Bupati Mempawah, bukan sebagai pelaksana teknis.

Proyek jalan tahun 2016 sendiri menggunakan dana APBN melalui mekanisme usulan daerah. Peran bupati lebih pada tahap kebijakan dan koordinasi, sementara pelaksanaan teknis berada di tangan kementerian dan kontraktor.

Dukungan Publik yang Dibutuhkan

Dalam situasi seperti ini, RN memerlukan ketenangan agar tetap fokus menjalankan pemerintahan provinsi.

Apresiasi patut diberikan atas sikap terbuka dan kooperatifnya. Jabatan tidak dijadikan alasan untuk menghindar dari pemeriksaan hukum.

Publik sebaiknya tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas sumbernya.

Kita perlu mendukung KPK bekerja secara independen sekaligus mengawal agar hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka. Jika terbukti tidak terlibat, nama baik RN wajib dipulihkan.

Menjaga Konsistensi Pembangunan

Pemerintahan Provinsi Kalbar di bawah kepemimpinan RN baru berjalan tujuh bulan. Meski APBD terbatas, berbagai terobosan terus dilakukan, mulai dari peningkatan infrastruktur jalan, akses pupuk dan solar, hingga program beasiswa. Upaya “jemput bola” ke pemerintah pusat juga menunjukkan konsistensi RN dalam memperjuangkan kepentingan daerah, sebagaimana pernah ia lakukan saat memimpin Mempawah.

Penutup

Kasus hukum memang harus dikawal dengan kritis, tetapi tidak boleh menyalahi prinsip dasar hukum.

Mari kita hormati proses yang sedang berjalan di KPK, seraya memberi ruang bagi Gubernur Kalbar untuk bekerja mewujudkan visi-misi pembangunan daerah.