Sambas

Kembali ke Penjara, Residivis E Tertangkap Curi Speaker Masjid di Desa Sungai Toman

×

Kembali ke Penjara, Residivis E Tertangkap Curi Speaker Masjid di Desa Sungai Toman

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka com, Sambas-Seorang residivis berinisial E (46), warga Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, kembali harus berhadapan dengan hukum setelah tertangkap melakukan pencurian di sebuah masjid Desa Sungai Toman, Kecamatan Salatiga.

Pelaku diketahui nekat masuk ke dalam masjid untuk mengambil barang berharga milik masyarakat.

Pelaku E melakukan aksinya pada Rabu (01/10/2025) pagi, saat masjid dalam keadaan kosong. Ia berhasil mengambil dua unit speaker yang berada di dalam masjid tersebut.

Namun, rencana pelaku buyar ketika salah satu pengurus masjid memergoki aksinya dan langsung menangkapnya bersama warga setempat sebelum pelaku yang sempat melarikan diri.

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kapolsek Pemangkat, AKP Ronald Deny Napitupulu, membenarkan adanya kasus pencurian tersebut.

Ia mengatakan bahwa pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pemangkat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku saat ini sudah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata AKP Ronald.

Menurut keterangan polisi, pelaku E merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus narkotika.

Hal ini menunjukkan bahwa pelaku memiliki rekam jejak yang tidak baik dalam hal kepatuhan hukum.

Pihak kepolisian melihat latar belakang ini sebagai salah satu faktor yang memperberat kasusnya.

“Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku menggunakan hasil pencuriannya untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Modus ini menunjukkan bahwa aksi kejahatan E lebih berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pribadi daripada motif lain yang lebih kompleks.

Polisi masih mendalami kasus tersebut, kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain.

“Kami juga akan melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini. Saat ini pelaku telah di amankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Pemangkat untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan dua unit speaker sebagai barang bukti dalam kasus ini.

Pelaku E dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Dengan ditangkapnya pelaku, diharapkan masyarakat merasa lebih aman dan nyaman, pihak kepolisian dapat terus menjaga kondusivitas di wilayah hukum Polsek Pemangkat.

AKP Ronald menegaskan komitmen Polsek Pemangkat untuk terus memberantas kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat.