LANDAK – DPRD Kabupaten Landak melaksanakan Rapat Paripurna ke-3 masa persidangan I tahun 2025, dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Landak terhadap Raperda inisiatif eksekutif tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Kawasan Permukiman kepada Pemerintah Kabupaten Landak. di Ruang Sidang DPRD Landak. Senin, 6 Oktober 2025, siang.
Dalam penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi ini, dari 7 fraksi DPRD Landak seluruhnya menyetujui pembahasan Raperda tersebut untuk menjadi Peraturan Daerah yang juga disertai beberapa saran dan masukkan.
Ketua DPRD Landak, Herculanus Heriadi mengatakan, bahwa Raperda inisiatif eksekutif ini selanjutnya akan dibahas lebih lanjut oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Landak bersama DPRD Landak.
“Memang sangat penting sekali kita tata dari awal, karena jangan sampai terlambat,” ucap Herculanus Heriadi, saat diwawancara.
Menurutnya PSU perlu ditata sejak dini, baik kawasan permukiman, bangunan, lingkungan, termasuk jalan, air bersih, serta saluran-saluran air sangat penting bagi masyarakat dan lingkungannya.
Mengingat menurutnya saat ini pembangunan perumahan-perumahan oleh pengembang di Kabupaten Landak sudah cukup banyak.
“Penting sekali penataan pembangunan perumahan itu, lebar jalannya berapa, saluran parit di jalan ke komplek perumahan ada tidak, trus PLN sangat penting, air bersih. Ini harus menjadi catatan, bukan hanya di komplek perumahan termasuk di lingkungan-lingkungan, termasuk penataan di dalam kota,” imbuhnya.
Heriadi menilai pentingnya tata ruang, termasuk di kawasan dalam kota mulai dari jarak antara jalan raya ke bangunan yang harus diperhatikan dan lain-lain.
Sebab jangan sampai semakin lama Kabupaten Landak ini berdiri namun penataan serta kesadaran masyarakat, terutama kesadaran pihak yang berinvestasi di Kabupaten Landak.
Untuk itu, Raperda ini dikatakan Heriadi sangat penting untuk ditetapkan sebagai Perda sehingga nantinya penataan bisa dijalankan.
Dalam pembahasan Raperda ini nantinya perwakilan pengembang juga akan dimintai keterangan sebagai sampel untuk pengembang lainnya.
Sementara Wakil Bupati Landak, Erani, berharap Perda tersebut nantinya diharapkan bisa menjawab berbagai tantangan kedepan.
“Dari tadi pandangan-pandangan, itu tentu untuk kebaikan, penyempurnaan. Bahkan yang disampaikan oleh Pak Ketua kita sepakat, para pengembang bisa nanti diminta hadir untuk dengar pendapat. Selama ini kan hanya melakukan investasi tanpa memperhatikan hal-hal yang prinsip,” tutur Erani.
Dijelaskan Erani bahwa hal-hal yang bersifat prinsip yang dimaksud tersebut diantaranya tempat pembuangan sampah, drainase dan fasilitas umum lainnya.
“Tentu memang harus bertahap, tidak bisa sekaligus,” imbuhnya.
Selain itu menurut Erani, perlu kesadaran bersama dan tidak bisa hanya dibebankan ke pihak-pihak tertentu termasuk OPD. Termasuk terkait perlunya kesadaran masyarakat dalam memilah sampah dan tidak membuang sampah sembarangan.
Wabup Erani juga menyebut selain kesadaran juga perlu komitmen bersama termasuk dukungan pendanaan kedepan.