banner 468x60
Aksara Landak

Daftar Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Landak Triwulan III 2025 Capai 292.099 Pemilih

×

Daftar Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Landak Triwulan III 2025 Capai 292.099 Pemilih

Sebarkan artikel ini

LANDAK – KPU Kabupaten Landak telah menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk triwulan III tahun 2025, yang turut dihadiri berbagai pihak terkait, baik perwakilan forkopimda, OPD terkait, termasuk Bawaslu.

Dari rekapitulasi berdasarkan data terpusat Ditjen Dukcapil yang diserahkan kepada KPU RI dan dilanjutkan secara berjenjang kepada KPU kabupaten/kota tersebut, ditetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Landak sebesar 292.099.

Ketua KPU Kabupaten Landak, Lisanto, menjelaskan bahwa rekapitulasi tersebut dilakukan setiap tiga bulan sesuai ketentuan, setelah pelaksanaan pemilihan tahun 2024 terakhir.

“Dari jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan yang kemarin di rekap itu jumlahnya 292.009,” tutur Lisanto.

Dari data tersebut terdiri dari 154.183 data pemilih laki-laki dan 137.916 pemilih perempuan yang tersebar di 156 desa dari 13 kecamatan.

Total jumlah tersebut terjadi peningkatan data pemilih sebesar 7.468 pemilih, dari data DPT Pilkada tahun 2024 lalu yang ditetapkan sebesar 284.631 pemilih.

“Pertambahan pemilih ini disebabkan beberapa kondisi antara lain yang dipersyaratkan itu adalah jumlah penduduk yang ber-KTP Kabupaten Landa yang sekarang usianya 17 tahun atau lebih. Namun pada pemilihan tahun lalu mereka belum sebagai pemilih atau belum dicatatkan sebagai pemilih,” katanya.

Selain itu ada pula pemilih yang secara administrasi domisili pindah masuk ke Kabupaten Landak yang sudah terlapir secara terpusat ke Ditjen Dukcapil.

Termasuk tambahan dari perubahan status TNI/Polri yang memasuki masa purna tugas sehingga statusnya berubah menjadi pensiunan.

Meski terjadi penambahan, menurut Lisanto juga ada pengurangan dari data yang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) antara lain warga yang telah meninghal dunia, termasuk dari warga yang saat pemilihan sebelumnya secara administrasi berdomisili di Kabupaten Landak, kemudian pindah domisili ke wilayah lain.

“Kemarin kita juga melakukan Coklit terbatas atau Coktas dimulai serentak pada 26 Agustus sudah mulai. Yang bisa kita lakukan kemarin antara lain adalah untuk memastikan data yang meninggal dunia atau TMS meninggal dunia. Pertama-tama kemarin kita lakukan di Kecamatan Ngabang,” ujarnya.

Selain di triwulan III ini, di tahun 2025 ini KPU Landak akan kembali melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk triwulan IV pada bulan Desember mendatang.

“Pada kesempatan ini kami sampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan Kabupaten Landak, bahwa proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tetap berjalan walaupun Pemilu atau Pilkada telah berakhir di 2024 dan KPU sekarang sedang melakukan koordinasi dan mengunjungi beberapa tempat yang dianggap perlu untuk memvalidasi atau memutakhirkan data pemilih untuk Pemilu berikutnny,” pungkas Lisanto.