banner 468x60
Aksara Landak

Dua Bulan Buron Jatanras Polres Landak Tangkap Pelaku Curanmor, Satu Tersangka Buron

×

Dua Bulan Buron Jatanras Polres Landak Tangkap Pelaku Curanmor, Satu Tersangka Buron

Sebarkan artikel ini

LANDAK – Setelah sempat buron hampir dua bulan, Tim Jatanras Satreskrim Polres Landak berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Dusun Hilir Tengah II, Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.

Kasus ini berawal dari laporan seorang warga bernama M yang kehilangan sepeda motor miliknya jenis Suzuki FU 150 warna hitam dengan nomor polisi KB 6972 LW, pada Minggu, (17/8/2025) pagi.

Pada Sabtu, (16/8/2025) sekitar pukul 22.00 wib, korban pulang kerja dan memarkirkan sepeda motornya di depan kontrakan.

Namun keesokan paginya, istrinya menanyakan keberadaan motor tersebut dan korban baru menyadari bahwa kendaraannya telah raib.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 31 juta dan segera melapor ke Polres Landak.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa aksi pencurian dilakukan oleh dua orang pelaku berinisial RZ (23) dan AG (22). Keduanya diketahui terlebih dahulu memantau situasi dari arah simpang SMA Negeri 1 Ngabang.

Setelah memastikan kondisi aman, pelaku RZ mengambil sepeda motor yang terparkir di teras rumah korban. RZ kemudian menjemput rekannya AG di Jalan Munggu, dan keduanya membawa motor hasil curian itu menuju perumahan di wilayah yang sama untuk disembunyikan.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan sejak 10 Oktober 2025, polisi akhirnya mendapat informasi baru dari warga.

Pada Minggu (12/10/2025) sekitar pukul 20.30 WIB, anggota Unit Jatanras berhasil menemukan barang bukti motor hasil curian di rumah seseorang bernama R (inisial) di Dusun Tanjung Montai, Desa Munggu, Kecamatan Ngabang.

Motor tersebut ternyata diterima R melalui transaksi gadai dari RZ (pelaku utama). Barang bukti kemudian diamankan di Polres Landak untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, polisi kembali melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RZ yang mengaku bahwa dirinya tidak sendirian dalam melakukan aksi tersebut, melainkan bersama AG, yang kini masih dalam pengejaran.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, melalui Kasat Reskrim, AKP Heri Susandi, membenarkan penangkapan pelaku curanmor tersebut.

“Benar, Tim Jatanras Satreskrim Polres Landak telah berhasil mengamankan satu pelaku beserta barang bukti sepeda motor Suzuki FU 150 yang sempat dilaporkan hilang oleh korban. Saat ini pelaku sudah diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap keberadaan rekan pelaku lainnya,” ujar AKP Heri Susandi.

Dikatakannya lagi bahwa pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memastikan keamanan kendaraan, terutama saat diparkir di luar rumah.

“Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih waspada. Pastikan selalu mengunci ganda kendaraan dan gunakan area parkir yang aman,” imbuhnya.

Kini, pelaku RZ beserta barang bukti 1 unit Suzuki FU 150 warna hitam telah diamankan di Mapolres Landak.

Polisi masih memburu pelaku lainnya, AG, yang diduga bersembunyi di wilayah Desa Munggu, Kecamatan Ngabang.