banner 468x60
Melawi

Residivis Kambuhan Gasak Rumah Warga di Melawi, Ditangkap Kurang Dari 24 Jam

×

Residivis Kambuhan Gasak Rumah Warga di Melawi, Ditangkap Kurang Dari 24 Jam

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, MELAWI-Aksi pencurian yang terjadi di salah satu rumah warga Dusun Mekar Harapan, RT.002 RW.006, Desa Baru, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Melawi.

Pelaku berinisial RND alias AF ditangkap kurang dari 24 jam usai kejadian.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Kalong Polres Melawi pada Jumat (10/10/2025) malam, di Jalan Prawindo, Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh.

Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon, melalui Kasat Reskrim AKP Ambril, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku sudah kami amankan. RND ini merupakan residivis kambuhan, bahkan sudah empat kali keluar masuk Lapas,” kata AKP Ambril saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/10/2025) pagi.

Tak hanya itu, RND juga diketahui sebagai pengguna narkoba.

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ampun terhadap pelaku kejahatan, terutama dalam kasus Curat (pencurian dengan pemberatan), Curas (pencurian dengan kekerasan), dan Curanmor (pencurian kendaraan bermotor).

“Polres Melawi akan terus bersinergi dengan berbagai pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” lanjut AKP Ambril.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu tugas kepolisian.

“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung. Sinergitas ini penting agar Melawi tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Saat ini, pelaku RND masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.