banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Kasus Penggelapan Uang Perusahaan Dihentikan, PT Central Kapuas Utama dan Mantan Karyawan Sepakat Berdamai

×

Kasus Penggelapan Uang Perusahaan Dihentikan, PT Central Kapuas Utama dan Mantan Karyawan Sepakat Berdamai

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK – Mantan karyawan PT Central Kapuas Utama Novi Syafriani, yang sebelumnya dilaporkan dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus dugaan tindak pidana akhirnya sepakat berdamai dan melakukan proses permohonan Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Mempawah.

Novi Syafriani melakukan upaya mediasi dengan perwakilan perusahaan agar proses hukum terhadap dirinya tidak berlanjut ke meja hijau.

Adapun hasil mediasi yakni, Novi mengakui kesalahan yang dilakukannya, bersedia mengembalikan kerugian yang dialami PT Central Kapuas Utama dan meminta maaf atas perbuatan yang dilakukannya.

Pihak perusahaan pun akhirnya memilih memaafkan yang bersangkutan dan menerima ganti rugi yang diberikan.

Ditemui setelah mediasi, Novi mengatakan, memang sebelumnya ia memiliki masalah dengan perusahaan yang berujung dirinya dilaporkan ke Polres Kubu Raya.

“Memang ada kesalahpahaman waktu itu,” kata Novi, Rabu 24 September 2025, lalu.

Meski sempat dilaporkan dan berstatus tersangka, lanjut dia, ia berupaya untuk membangun komunikasi kembali dengan pihak perusahaan untuk menyelesaikan kesalahpahaman yang terjadi.

“Alhamdulillah, kemarin saya sudah bertemu dengan melakukan mediasi dengan Direktur PT Central Kapuas Utama dan kami sepakat berdamai,” ucapnya.

Dia menuturkan, dalam mediasi yang berlangsung kemarin, pihak perusahaan bersedia memaafkan kesalahan yang ia lakukan dengan catatan mengembalikan kerugian yang dialami.

“Kesepakatan damai ini, nantinya akan saya serahkan ke kejaksaan untuk permohonan restorative justice,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur PT Central Kapuas Utama, Hendry Chairumin, mengatakan, kasus dugaan penggelapan uang tersebut terungkap setelah perusahaan melakukan audit internal terhadap transaksi penjualan dan laporan keuangan perusahaan, dimana hasilnya terdapat beberapa nota tagihan yang sudah dibayarkan oleh pelanggan tetapi tidak disetorkan ke kas perusahaan.

“Yang bertanggung jawab dengan tagihan ini Novi, karena waktu itu dia sales kami tetapi yang bersangkutan sudah berhenti bekerja sebelum kasus ini ditemukan,” kata Hendry.

Hendry menerangkan, berdasarkan temuan itu, perusahaan menghubungi yang bersangkutan untuk menyelesaikan temuan dari hasil internal audit keuangan perusahaan. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

“Waktu itu ya, Novi ini menyampaikan tidak mengetahui soal uang tagihan yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya,” tutur Hendry.

Karena tidak ada itikad baik, lanjut Hendry, perusahaan mengambil sikap dengan melaporkan yang bersangkutan ke Polres Kubu Raya.

Dari laporan itu, Novi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Hendry menuturkan, setelah berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan, kejaksaan menyarankan agar kasus dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

Saran itu kemudian dilakukan guna memberikan kesempatan kepada Novi untuk mengakui kesalahannya dan bertanggung jawab atas perbuatannya dengan cara yang lebih baik.

“Sejak awal kami memang ini diselesaikan secara baik–baik. Tapi karena waktu itu Novi ini tidak mau, sehingga dilaporkanlah ke kepolisian,’ ucapnya.

Hendry pun berharap, setelah kasus ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan, kasus serupa tidak kembali terjadi diperusahaannya untuk menjaga kondusifitas operasional perusahaan.

“Ini bukan masalah uang yang digelapkan. Tetapi kepercayaan yang sudah diberikan kepada karyawan. Masalah ini sudah selesai, kami sepakat berdamai, semoga tidak lagi terjadi kasus yang sama di kemudian hari,” pungkasnya.

Setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah mengusulkan agar perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Usulan tersebut kemudian disetujui oleh Kejagung.