banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Sempat di Vonis 10 Tahun Penjara, Pengadilan Tinggi Pontianak Bebaskan Paulus Andy Mursalim

×

Sempat di Vonis 10 Tahun Penjara, Pengadilan Tinggi Pontianak Bebaskan Paulus Andy Mursalim

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK-Perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015 yang sempat menyeret nama Paulus Andy Mursalim (PAM) akhirnya menemukan babak akhir mengejutkan.

Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak menyatakan Paulus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dan membebaskannya dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan bebas murni itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa, 21 Oktober 2025, setelah majelis hakim melakukan musyawarah pada 16 Oktober 2025.

Majelis hakim yang diketuai Pransis Sinaga, S.H., M.H., dengan anggota Tri Andita Juristiawati, S.H., M.Hum., dan Dwi Jaka Susanta, S.H., M.H., menyatakan permohonan banding dari pihak terdakwa dan JPU diterima, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk tertanggal 3 September 2025.

Dalam amar putusannya, majelis menegaskan: “Terdakwa Paulus Andy Mursalim, S.E., M.M., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer maupun subsider Penuntut Umum. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memerintahkan agar dibebaskan dari tahanan, serta memulihkan hak, kedudukan, dan martabatnya.”

Selain itu, majelis juga menetapkan agar seluruh barang bukti berupa dokumen dan aset tanah beserta bangunan ruko dikembalikan kepada terdakwa.

Aset tersebut antara lain berlokasi di Jalan Pahlawan Gang Hidayat dan Gang Tunas Bakti, Kota Pontianak.
Majelis hakim pun membebankan biaya perkara kepada negara, baik di tingkat pertama maupun banding.

Putusan ini sekaligus membatalkan vonis 10 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak pada 3 September 2025.

Saat itu, majelis yang diketuai I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara menyatakan Paulus bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama, dengan pidana penjara 10 tahun, denda Rp500 juta subsidair dua bulan kurungan, dan uang pengganti Rp31,47 miliar.

Vonis tersebut bahkan sudah jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 16 tahun penjara, denda Rp750 juta, serta uang pengganti Rp39,86 miliar subsidair delapan tahun penjara.

Namun kini, melalui putusan Pengadilan Tinggi Pontianak, seluruh vonis tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Paulus dinyatakan bebas murni (zuivere vrijspraak) — artinya, tidak sekadar lepas dari tuntutan, melainkan dinyatakan tidak bersalah sama sekali.

Akhir Panjang Kasus Pengadaan Tanah Bank Kalbar

Kasus yang menimpa Paulus Andy Mursalim ini sebelumnya menjadi perhatian publik Kalimantan Barat.

Ia diduga terlibat dalam pengadaan lahan untuk Bank Kalbar pada tahun 2015 yang dianggap merugikan keuangan daerah.

Namun setelah melalui proses panjang, termasuk sidang pembuktian di dua tingkat peradilan, majlis hakim tingkat banding menilai tidak ada unsur korupsi dalam tindakan yang dilakukan Paulus.

Dengan putusan bebas murni ini, Paulus Andy Mursalim resmi dipulihkan nama baiknya, termasuk hak-haknya yang sempat terhenti selama masa penahanan.