Aksaraloka.com, PONTIANAK- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) memastikan tak tinggal diam menyikapi putusan bebas murni yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi terhadap Paulus Andy Mursalim, seorang terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar.
Kasipenkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menaruh perhatian serius terhadap putusan tersebut.
Pasalnya, pada tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri sebelumnya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
“Perlu kami sampaikan bahwa terhadap putusan Pengadilan Tinggi yang membebaskan terdakwa secara murni (vrijspraak), Jaksa tentu memberikan perhatian serius,” ujar I Wayan Gedin Arianta, Rabu 22 Oktober 2025.
Tak hanya itu, Wayan juga mengungkapkan bahwa putusan di tingkat banding ternyata tidak bulat.
Terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari salah satu hakim adhoc, menandakan adanya perbedaan tajam dalam menilai fakta hukum dan pembuktian di persidangan.
“Kami melihat masih ada perbedaan penilaian terhadap fakta hukum dalam perkara ini. Karena itu, kami sedang mempelajari dan menganalisis secara cermat salinan resmi putusan tersebut,” tambahnya.
Menurutnya, tim jaksa saat ini tengah menelaah aspek yuridis, pertimbangan hukum majelis mayoritas, dan pendapat berbeda hakim adhoc.
Jika dari hasil telaah ditemukan kekeliruan penerapan hukum atau pertimbangan yang tidak sesuai dengan fakta di persidangan, Kejati Kalbar siap menempuh kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Apabila berdasarkan hasil telaah ditemukan adanya kekeliruan, kami tidak menutup kemungkinan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Ini bentuk tanggung jawab kami dalam penegakan hukum dan menjaga kepentingan masyarakat serta negara,” tegasnya.
Meski demikian, Kejati Kalbar tetap menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari sistem peradilan yang independen.
Namun, penghormatan itu tidak menghilangkan hak dan kewenangan jaksa untuk mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan undang-undang.
“Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses telaah dan pengambilan sikap secara resmi selesai dilakukan oleh pimpinan,” tutupnya.











