PONTIANAK — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat memperketat proses wawancara dalam penerbitan paspor baru.
Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kerap bermula dari penyalahgunaan dokumen perjalanan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kalbar Wahyu Hidayat mengatakan, penguatan dilakukan terutama pada tahap wawancara pemohon paspor.
Petugas akan menggali lebih dalam maksud dan tujuan keberangkatan seseorang ke luar negeri.
“Persyaratan dasar seperti KTP, akta lahir, dan kartu keluarga tetap harus dilampirkan. Namun pada proses wawancara, petugas akan lebih detail menanyakan maksud dan tujuan perjalanan,” ujar Wahyu di Pontianak, Jumat (24/10/2025).
Menurutnya, langkah tersebut menjadi filter penting agar pemohon paspor tidak terlibat dalam praktik perdagangan orang berkedok tenaga kerja migran.
Bangun Desa Binaan sebagai Upaya Pencegahan Dini
Selain memperketat proses wawancara, Imigrasi Kalbar juga membentuk 36 desa binaan di berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Barat.
Program ini menjadi sarana edukasi bagi masyarakat agar memahami prosedur pembuatan paspor dan risiko TPPO.
“Petugas imigrasi akan rutin memberikan edukasi kepada warga di desa binaan tersebut. Kami ingin memastikan bahwa setiap permohonan paspor sesuai dengan ketentuan dan memiliki dokumen pendukung, terutama bagi mereka yang akan bekerja di luar negeri,” jelas Wahyu.
Ia menegaskan, peran aktif masyarakat sangat penting dalam mencegah praktik perekrutan ilegal yang sering kali menjerumuskan warga menjadi korban perdagangan orang.
















