Aksaraloka.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menutup peluang hukum bagi terdakwa W. Suwito, mantan pejabat dalam proyek pengadaan dan sewa peralatan telekomunikasi di Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam putusan kasasinya, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan terpidana, sekaligus menegaskan bahwa vonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta dari Pengadilan Tinggi Pontianak sah dan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Namun, meski hukuman telah final, ironi muncul. W. Suwito hingga kini masih berstatus buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan sejak tahun 2016. Delapan tahun berlalu, sosoknya belum juga berhasil ditangkap.
Kasus yang menyeret nama W. Suwito ini bermula dari proyek pengadaan dan sewa peralatan telekomunikasi yang bersumber dari APBD Kalbar tahun anggaran 2013–2014.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek tersebut diduga sarat penyimpangan dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam proses persidangan, Pengadilan Tipikor Pontianak menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp150 juta.
Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak, dan kini dikunci oleh Mahkamah Agung yang menolak kasasi terdakwa karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Berdasarkan informasi yang didapat selama pelariannya, W. Suwito diduga kerap berpindah tempat untuk menghindari kejaran aparat.
Koordinasi lintas instansi pun terus dilakukan demi memastikan pelaksanaan eksekusi dapat segera terlaksana.











