banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Polisi Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan 16 Pil Ekstasi, Hasil Kejahatan Narkotika di Pontianak

×

Polisi Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan 16 Pil Ekstasi, Hasil Kejahatan Narkotika di Pontianak

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak menunjukkan komitmen tegas dalam perang melawan narkotika.

Jumat (24/10), bertempat di ruang Sat Resnarkoba Polresta Pontianak, aparat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dari enam laporan polisi.

Kegiatan berlangsung dengan pengawasan ketat dan dihadiri oleh Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak, AKP Dwi Hariyanto Putro, S.H., M.H., perwakilan Kejaksaan Negeri Pontianak, BNN Kota Pontianak, unsur pengawasan internal Polresta, serta tim dari Labfor Polda Kalbar.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 150,29 gram sabu dan 16 butir pil ekstasi seberat 6,92 gram.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara barang bukti dimasukkan ke dalam blender, dicampur air dan cairan pembersih, lalu dibuang ke kloset agar tak bisa disalahgunakan kembali.

“Dari total sabu yang kita musnahkan hari ini, diperkirakan sekitar 600 hingga 750 jiwa masyarakat berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” ungkap AKP Dwi Hariyanto Putro.

“Ini bukti nyata komitmen kami untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Pontianak,” lanjutnya.

Perwakilan Kejaksaan Negeri Pontianak menegaskan, kegiatan ini merupakan bentuk sinergi penegak hukum dalam memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

“Pemusnahan ini bukan sekadar formalitas, tetapi simbol bahwa hukum ditegakkan secara nyata. Ini juga menjadi pesan moral bagi masyarakat untuk menjauhi narkoba,” ujarnya.

Polresta Pontianak menegaskan, langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

“Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Polri hadir untuk melindungi dan menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika,” tutup AKP Dwi.