AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Kuasa hukum Edy Chow (EC), Mauluddin, membantah tudingan bahwa kliennya mengedarkan oli palsu sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Menurutnya, perkara yang menjerat EC bukanlah pemalsuan produk, melainkan soal ketidaksesuaian spesifikasi.
“Tidak ada oli palsu. Persoalannya hanya pada spesifikasi yang tidak sesuai,” tegas Mauluddin, Selasa (28/10/2025).
Ia mengungkapkan, hasil pemeriksaan sebelumnya menunjukkan dari 45 merek oli yang diuji, sebanyak 37 tidak memenuhi standar, sementara 8 lainnya sesuai ketentuan. Namun, pemberitaan yang berkembang dinilai telah menyudutkan kliennya.
“EC hanya menerima kiriman barang dari Jakarta dan Surabaya untuk dijual di Pontianak. Tidak ada aktivitas produksi oli di sini,” jelasnya.
Kuasa hukum menyebut proses hukum masih terus berjalan dan pihaknya tetap menghormati jalannya penyidikan. Ia juga mengapresiasi aparat penegak hukum yang dinilai bekerja profesional dan transparan.
“Penyidik bekerja sesuai prosedur, dan kami siap melengkapi administrasi yang diminta. Saat ini baru satu orang tersangka, yaitu EC,” ujarnya.
Menurut Mauluddin, berkas perkara tahap I telah dikirim ke Kejaksaan di Jakarta dan kini dikembalikan untuk dilengkapi. Ia menegaskan bahwa barang bukti yang disita bukan milik EC, melainkan titipan distributor pusat.
“Klien kami hanya berperan sebagai pelaksana pemasaran produk dari pusat,” tambahnya.
Hingga kini, EC belum ditahan. Kondisi kesehatannya disebut menurun karena tekanan psikologis akibat pemberitaan negatif.
“Beliau kooperatif dan siap mengikuti proses hukum. Soal bersalah atau tidak, biar pengadilan yang memutuskan,” tutup Mauluddin.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Kalbar telah melimpahkan berkas perkara dugaan peredaran oli palsu ke Kejaksaan Tinggi Kalbar.
Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin, menyebut pengiriman berkas tahap I itu merupakan komitmen pihaknya untuk menuntaskan kasus hingga ke pengadilan.
“Kasus ini kami tangani serius karena merugikan masyarakat, baik dari sisi kualitas maupun keamanan kendaraan,” ujar Burhanuddin, Selasa (30/9/2025).
Ia menjelaskan, berkas diserahkan oleh Unit IV Ditreskrimsus pada Jumat (26/9/2025) lalu. EC ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang perlindungan konsumen.











