PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menegaskan tak akan tinggal diam atas rencana pemerintah pusat memangkas dana Transfer ke Daerah (TKD).
Ia menyebut langkah itu berpotensi mengacaukan fiskal daerah, apalagi di tengah beban baru pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 2026.
“Kalau dana pusat dipotong, sementara beban terus naik, daerah bisa megap-megap,” ujar Norsan di Pontianak, Kamis (30/10/2025).
Norsan mengatakan dirinya bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) akan menghadap Presiden Prabowo Subianto untuk meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan pemangkasan TKD.
“Sudah ada kesepakatan dengan Ketua APKASI, Gubernur Kaltim. Kami akan menyampaikan langsung ke Presiden,” katanya.
Beban Ganda Daerah
Mulai Januari 2026, pemerintah daerah diwajibkan menanggung gaji PPPK yang sebelumnya dibiayai pemerintah pusat. Bagi Kalimantan Barat, itu berarti menanggung sekitar 9.000 tenaga PPPK.
“Sudah dana dikurangi, masih ditambah beban gaji. Ini yang paling berat,” tutur Norsan.
Menurutnya, kebijakan tersebut membuat ruang fiskal provinsi makin sempit. Banyak program pembangunan berpotensi tersendat karena prioritas anggaran tersedot untuk belanja pegawai.
“Kalau kondisi seperti ini dibiarkan, daerah hanya jadi pelaksana tanpa daya,” ucapnya.
Desakan Kepala Daerah
Pemangkasan TKD menjadi sorotan banyak kepala daerah di Indonesia. Mereka menilai kebijakan itu tidak sejalan dengan semangat desentralisasi fiskal, yang seharusnya memperkuat otonomi daerah.
“Daerah sudah menjalankan banyak urusan, tapi anggarannya justru dikurangi. Kami berharap pemerintah pusat lebih bijak,” kata Norsan.

















