banner 468x60
Aksara Landak

Mantan Kades Merayuh Landak Jadi Tersangka Korupsi Proyek PLTMH Rugikan Negara Rp 1,2 M

×

Mantan Kades Merayuh Landak Jadi Tersangka Korupsi Proyek PLTMH Rugikan Negara Rp 1,2 M

Sebarkan artikel ini

LANDAK – Kejaksaan Negeri Landak melalui bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan AT (57), mantan Kepala Desa Merayuh periode 2016–2021, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Rabu, 29 Oktober 2025.

AT ditetapkan tersangka karena diduga korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) yang berlokasi di Dusun Perbuak, Desa Merayuh, Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak, pada tahun anggaran 2020–2021.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, yang seharusnya memberikan manfaat penerangan listrik bagi masyarakat.

Namun dalam kenyataannya, pembangunan tersebut diduga mangkrak atau tidak selesai, sehingga masyarakat tidak dapat menikmati manfaatnya dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.218.818.600,-.

Atas perbuatannya, AT disangka dengan pasal primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001  tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Penetapan tersangka ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Landak dalam menegakkan supremasi hukum dan memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat desa,” ujar Kajari Landak, Muhammad Ruslan.

Kejaksaan Negeri Landak turut mengajak seluruh elemen masyarakat, untuk terus mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

“Tidak boleh ada lagi pembangunan yang hanya menjadi formalitas tanpa memberikan manfaat bagi masyarakat. Kami akan memproses perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.