banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Sengketa Utang Rp1,7 Miliar Pemilik Ayani Mega Mall Pontianak Berlanjut ke Mediasi

×

Sengketa Utang Rp1,7 Miliar Pemilik Ayani Mega Mall Pontianak Berlanjut ke Mediasi

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK – Dugaan kasus penggelapan uang yang menyeret manajemen Ayani Mega Mall kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pontianak. Santoso Pukarta, pemilik pusat perbelanjaan itu, dan anaknya, William Pukarta, menjadi pihak tergugat dalam perkara perdata yang diajukan oleh pengusaha Djunaidi.

Sidang kali ini memasuki tahap mediasi. Namun, William Pukarta absen lantaran dikabarkan tengah sakit.

“Pihak tergugat, saudara William Pukarta, tidak bisa hadir karena sedang dalam kondisi sakit, yang dibuktikan dengan rekam medis. Beliau juga telah memberikan surat kuasa penuh kepada kuasa hukumnya untuk mewakili selama proses mediasi,” ujar kuasa hukum penggugat, Ahmad Darmawan, Rabu (12 November 2025).

Dalam sesi mediasi tersebut, pihak tergugat membantah sebagian tuntutan yang diajukan. Menurut Ahmad, William menilai nilai utang yang ditagihkan sebesar Rp1,7 miliar tidak sesuai dengan putusan perdata sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Mereka ingin menghitung ulang selisihnya dan membahas secara kekeluargaan tanpa melanjutkan ke pokok perkara,” katanya.

Namun, kubu penggugat tetap berpegang pada putusan pidana yang telah inkrah. Dalam putusan itu, William dinyatakan masih memiliki kewajiban membayar utang sebesar Rp1,3 miliar setelah dikurangi pembayaran Rp400 juta.

“Kami sudah menagih secara resmi sejak Mei 2025, tetapi tidak direspons,” ucap Ahmad.

Hakim mediator memberi waktu hingga 40 hari ke depan bagi kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan damai. Ahmad menegaskan pihaknya masih membuka ruang mediasi, asalkan ada itikad baik dari tergugat.

“Kami menunggu kehadiran langsung William Pukarta beserta bukti pembayaran agar persoalan ini bisa diselesaikan tanpa sidang lanjutan,” ujarnya.

Sementara itu, Djunaidi mengaku telah merasakan dampak kerugian sejak 2013.

“Usaha kami sempat terhenti. Kami sudah berupaya menghubungi pihak William dan keluarganya, tapi tidak pernah ada tanggapan,” katanya.

Jika mediasi gagal, perkara ini akan berlanjut ke persidangan perdata di PN Pontianak. Kuasa hukum tergugat memilih irit bicara.

“Kalau dari kami, no comment. Kami akan ikuti saja prosesnya,” ujarnya singkat.