PONTIANAK — Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Fasilitasi Administrasi Kepala Daerah dan DPRD Tahun 2025 di Hotel Golden Tulip Pontianak, Kamis, 13 November 2025.
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson, dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Fasilitasi Administrasi Kepala Daerah dan DPRD, Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Rakor diikuti Sekretariat DPRD Provinsi Kalbar, Biro Pemerintahan Setda Provinsi, serta perwakilan pemerintah kabupaten/kota.
Forum ini menjadi ruang konsolidasi untuk memperkuat tata kelola administrasi pemerintahan daerah agar lebih tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Harisson dalam sambutannya menekankan bahwa urusan administrasi pemerintahan yang melibatkan Kepala Daerah dan DPRD semakin kompleks, sehingga membutuhkan ketelitian dan kepatuhan pada aturan.
“Urusan fasilitasi administrasi pemerintahan—mulai pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, kompensasi dan pensiun pejabat yang berhenti sebelum lima tahun masa jabatan, proses PAW pimpinan dan anggota DPRD, hingga izin ke luar negeri pejabat daerah—memerlukan perhatian serius,” ujarnya.
Ia menilai persoalan tersebut kerap menjadi sorotan karena menyangkut aspek hukum, administratif, dan dinamika politik.
“Perbedaan interpretasi regulasi sering terjadi. Karena itu kita harus berada dalam persepsi yang sama agar setiap keputusan administratif memiliki kepastian hukum,” kata Harisson.
Sekda Kalbar menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Tujuannya, memastikan setiap prosedur administratif berjalan transparan, tertib, efisien, dan akuntabel.
Ia juga mendorong perangkat daerah memperbarui pemahaman terhadap regulasi terbaru serta meningkatkan kapasitas aparatur.
“Rakor ini bukan sekadar membahas persoalan, tetapi menjadi wadah mencari solusi dan menyusun pedoman yang lebih jelas untuk pelaksanaan tugas ke depan,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Harisson menyampaikan apresiasi kepada narasumber Kemendagri, Yasoaro Zai dan Santo Yugo Priyono, yang memberikan penguatan materi terkait tata administrasi Kepala Daerah dan DPRD.
















