MEMPAWAH, MC – Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Ismail, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Tahun 2025 yang berlangsung di Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah, Kamis (13/11/2025).
Dalam sambutannya, Sekda Ismail menegaskan pentingnya penguatan Local Taxing Power atau kemampuan daerah dalam mengelola dan menggali potensi pajak secara mandiri. Menurutnya, kemandirian fiskal menjadi kunci dalam meningkatkan rasio pajak dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Dengan adanya Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten Mempawah memiliki dasar yang kuat untuk terus menggali potensi penerimaan pajak secara optimal,” ujar Ismail.
Ia menjelaskan bahwa penguatan sektor pajak daerah harus berjalan seiring dengan kemudahan berusaha, sinergi antara pajak pusat dan daerah, serta kepatuhan pelaku usaha terhadap legalitas perizinan dan pemanfaatan ruang sesuai regulasi.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan, Ismail berharap seluruh pelaku usaha pertambangan di Mempawah menjadikan aturan tersebut sebagai pedoman dalam setiap aktivitas produksi mineral bukan logam dan batuan.
Lebih lanjut, Ismail menyoroti besarnya potensi alam Kabupaten Mempawah yang ditunjukkan melalui meningkatnya jumlah pelaku usaha pertambangan yang memperoleh izin baru maupun memperpanjang izin operasi. Pertumbuhan investasi dan proyek-proyek strategis turut mendorong meningkatnya kebutuhan material lokal.
“Melalui sinergi dan sosialisasi ini, kita berharap dapat menciptakan tata kelola pajak MBLB yang tertib, transparan, dan berdampak positif bagi pembangunan daerah,” pungkasnya.
Kegiatan ini dihadiri perwakilan Bapenda Provinsi Kalimantan Barat, Dinas PTSP Kalbar, Kepala UPT Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah Mempawah, sejumlah Kepala OPD, camat, kepala desa, pimpinan perusahaan, serta para narasumber.

















