PONTIANAK – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, memastikan bahwa Pemerintah Kota Pontianak siap berkolaborasi dalam rencana penerapan sistem satu arah (one way) di Jalan Sungai Raya Dalam, atau yang lebih dikenal sebagai Serdam.
Kebijakan itu digagas untuk menjawab persoalan kemacetan yang selama beberapa tahun terakhir menjadi sorotan warga.
Dalam skema yang tengah dibahas, arus kendaraan dari arah Kabupaten Kubu Raya akan diarahkan sebagai jalur masuk melalui ruas Jalan Sungai Raya Dalam, sementara kendaraan yang keluar menuju Jalan Ahmad Yani akan memanfaatkan jalur yang berada di wilayah Kota Pontianak.
Model ini dinilai sebagai pola pergerakan yang paling memungkinkan untuk mengurai padatnya arus lalu lintas harian di kawasan tersebut.
Edi menuturkan, keputusan tersebut merupakan hasil diskusi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat. Ia mengatakan bahwa kemacetan di ruas Serdam sebagian besar disebabkan oleh padatnya aktivitas warga di area permukiman, pertokoan, serta titik-titik persinggungan dengan kabupaten tetangga.
“Karena sering terjadi kemacetan, kami menyetujui konsep dari Dishub Provinsi untuk menerapkan sistem satu arah. Arah dari Jalan Ahmad Yani menuju Sungai Raya Dalam sebagai akses masuk, sementara arus dari dalam menuju Ahmad Yani menggunakan Jalan Sungai Raya Dalam yang berada di wilayah Kota Pontianak,” ujarnya setelah menerima audiensi Kadishub Provinsi Kalbar, Anthonius Rawing, Senin (17/11/2025).
Selain penataan rambu dan jalur lalu lintas, pemerintah juga akan melakukan pembenahan pada jembatan-jembatan U-Turn yang tersebar di sepanjang Serdam. Edi berharap penataan ini bukan hanya mengurai antrean kendaraan, tetapi juga memperbaiki kualitas tata ruang serta sistem drainase kawasan.
Pemerintah Kota Pontianak juga menyiapkan skema sosialisasi sebelum kebijakan diberlakukan. Koordinasi lintas lembaga melibatkan Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Direktorat Lalu Lintas Polda Kalbar, serta Satlantas Polresta Pontianak.
“Kami berharap masyarakat dapat mematuhi rambu-rambu yang dipasang agar ketertiban dan keselamatan tetap terjaga. Kelancaran lalu lintas ini untuk kepentingan kita semua,” tegas Edi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Anthonius Rawing, memaparkan bahwa kajian teknis mengenai penerapan satu arah telah dilakukan sejak 2024 dan terus diperbarui. Dari kajian terbaru, sistem one way disebut sebagai solusi paling realistis untuk menyelesaikan kemacetan yang terjadi hampir setiap hari.
“Hasil kajian menunjukkan bahwa pola satu arah merupakan opsi paling tepat. Nantinya kendaraan akan masuk dari arah Kubu Raya, sementara jalur keluarnya menggunakan ruas jalan milik Kota Pontianak,” kata Anthonius.
Ia menjelaskan, kebijakan ini dirancang melalui kerja sama lintas pemerintah dan lintas kewenangan, mulai dari Pemkot Pontianak, Pemkab Kubu Raya, instansi kepolisian dari kedua wilayah, hingga Balai Wilayah Sungai Kalimantan (BWSK).
Dari hasil analisis teknis, lima titik U-Turn akan dibangun dengan jarak sekitar 500 meter antartitik, dimulai dari kawasan Jembatan Kupu-Kupu dekat Hotel Harmony. Pembangunan titik putar ini akan melibatkan BWSK mengingat sebagian struktur berada di atas saluran air. Pemerintah daerah akan menyediakan marka, rambu, dan fasilitas keselamatan untuk mendukung kebijakan tersebut.
Dishub Provinsi juga dijadwalkan menggelar rapat lanjutan bersama Forum Lalu Lintas guna mematangkan lokasi-lokasi putar yang dianggap paling efisien dan aman bagi pengguna jalan.
“Kami targetkan sosialisasi lebih masif mulai awal 2026. Rencana ini masih dalam kajian teknis, dan Januari 2026 kami sudah mulai mengenalkan sistem ini kepada masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah berharap penerapan ini dapat menjadi solusi jangka panjang bagi kemacetan di kawasan Serdam, sekaligus memperbaiki kualitas mobilitas antarwilayah Pontianak–Kubu Raya yang merupakan salah satu jalur paling aktif di daerah tersebut. (prokopim)

















