banner 468x60
INFO PEMPROV KALBAR

Gubernur dan DPD RI Bahas Pengelolaan SDA Berkelanjutan di Kalbar

×

Gubernur dan DPD RI Bahas Pengelolaan SDA Berkelanjutan di Kalbar

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menerima kunjungan kerja Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Senin, 24 November 2025.

Rombongan dipimpin Wakil Ketua Komite II DPD RI, Abdul Waris Halid, bersama sejumlah anggota. Kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kalimantan Barat.

Dalam sambutannya, Gubernur Norsan menyampaikan apresiasi atas agenda tersebut.

“Atas nama Pemerintah dan masyarakat Provinsi Kalimantan Barat, kami menyampaikan selamat datang kepada Pimpinan dan Anggota Komite II DPD RI. Kehadiran Bapak/Ibu memiliki arti strategis dalam memperkuat sinergi pusat dan daerah terkait implementasi UU 32/2009,” ujarnya.

Norsan memaparkan bahwa Kalimantan Barat merupakan provinsi terluas ketiga di Indonesia, dengan luas mencapai 14,7 juta hektare, yang sebagian besar berupa kawasan hutan dan lahan gambut. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 733/Menhut-II/2014, terdapat sekitar 8,39 juta hektare kawasan hutan atau 57,14 persen dari total wilayah.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalbar telah menetapkan visi pembangunan: “Terwujudnya Kalimantan Barat yang Adil, Demokratis, Religius, Sejahtera, dan Berwawasan Lingkungan.”

Visi itu dijabarkan dalam RPJMD 2025–2029, dengan salah satu misi menekankan peningkatan kualitas lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.

“Kami berharap diskusi hari ini memberi manfaat bagi masyarakat Kalbar dan memperkuat implementasi kebijakan perlindungan lingkungan,” kata Norsan.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komite II DPD RI, Abdul Waris Halid, menyoroti tantangan lingkungan di Kalimantan Barat yang kian kompleks, terutama penyusutan kawasan hutan akibat alih fungsi lahan tanpa kajian lingkungan memadai.

“Pembukaan lahan yang tidak terkendali berpotensi menimbulkan degradasi lingkungan dan memicu bencana ekologis seperti banjir, tanah longsor, dan kebakaran hutan,” ujarnya. Ia menambahkan, perubahan iklim memperburuk kondisi tersebut dan berdampak pada produktivitas pertanian, penyediaan air bersih, hingga kesehatan masyarakat.

Abdul Waris menegaskan bahwa implementasi UU PPLH harus berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial, sehingga hak rakyat atas lingkungan hidup yang sehat dapat terpenuhi.

Pertemuan ditutup dengan dialog dan penyampaian rekomendasi sebagai bagian dari upaya bersama menjaga keberlanjutan lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam di Kalimantan Barat.