banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Kejari Pontianak Tahan Empat Tersangka Korupsi Skandal Kredit Mikro Rp 2,39 Miliar

×

Kejari Pontianak Tahan Empat Tersangka Korupsi Skandal Kredit Mikro Rp 2,39 Miliar

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK – Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pontianak resmi melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Mikro pada salah satu bank negara periode 2023–2024, Rabu 26 November 2025.

Keempat tersangka tersebut yaitu MFV dan CJ yang masing-masing merupakan Mantri Bank Milik Negara pada periode 2023–2024, serta RMN dan MNS yang berperan sebagai calo dalam proses pengajuan kredit.

“Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak selama 20 hari, mulai tanggal 26 November 2025 hingga 15 Desember 2025,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, Rabu malam dalam keterangan tertulisnya.

Agus Eko menjelaskan, kasus ini bermula dari pengajuan kredit kepada total 59 debitur yang kemudian berstatus macet. Pengajuan dilakukan dengan melibatkan jasa percaloan untuk mempermudah persyaratan hingga pencairan dana.

Modus tersebut diduga disengaja melalui rekayasa administrasi dan penyalahgunaan kewenangan oleh internal bank untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Unit Audit Intern tertanggal 8 Juli 2024, ditemukan adanya kerugian keuangan bank akibat tindakan fraud dalam penyaluran kredit UMKM sebesar Rp 2.397.009.777,- atau sekitar Rp 2,39 miliar.

Kajari menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan penambahan tersangka baru apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain.

“Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di sektor perbankan merupakan komitmen kami dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik,” tegasnya.

Empat tersangka saat ini telah resmi ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.