banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Pelaku Pembobolan Toko Vape di Pontianak Barat Ditangkap Dengan Kantong Penuh Barang Curian

×

Pelaku Pembobolan Toko Vape di Pontianak Barat Ditangkap Dengan Kantong Penuh Barang Curian

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, Pontianak — Pelarian seorang pria berinisial JER terhenti di tangan Tim Spartan Polsek Pontianak Barat.

Ia diringkus pada Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, hanya dua jam setelah membobol Toko Area Vapor di Jalan Komyos Sudarso No. 8, Sungai Beliung, Pontianak Barat.

Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, membenarkan aksi cepat aparat tersebut.

JER ditangkap saat petugas tengah melakukan patroli rutin dan menemukan pria itu berjalan tergesa-gesa sambil membawa kantong plastik besar berisi aneka produk vape.

“Pelaku kami amankan ketika ditemukan dalam kondisi mencurigakan. Di dalam kantong plastiknya ada berbagai barang vape dan pod,” ujar AKP Wagitri.

Bobol Toko Lewat Pintu Belakang

Dari hasil pemeriksaan awal, JER diduga masuk ke toko dengan merusak pintu belakang.

Ia kemudian menggasak sejumlah barang, mulai dari vape, pod, satu unit handphone Redmi 13X, hingga uang tunai Rp1.345.000. Total kerugian ditaksir mencapai Rp14.767.000.

Saat dihentikan petugas, pelaku sempat berdalih barang-barang itu milik temannya. Namun jawabannya tidak konsisten.

Kecurigaan semakin menguat ketika petugas melihat stiker Toko Area Vapor pada beberapa barang vape dalam kantong tersebut.

Tim Spartan lalu melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan pintu belakang toko dalam keadaan terbuka. Rekaman CCTV juga memperlihatkan pelaku masuk secara paksa pada dini hari.

 

Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

JER langsung digelandang ke Mapolsek Pontianak Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Berbagai jenis vape dan pod
  • Handphone Redmi 13X
  • Uang tunai Rp1.345.000

Pelapor atas kasus ini adalah Johan Iskandar, pemilik toko, warga Jalan Husien Hamzah, Sungai Jawi Dalam, Pontianak Barat.

Atas perbuatannya, JER dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk memastikan apakah pelaku beraksi sendiri atau ada keterlibatan pihak lain,” tutup AKP Wagitri.