banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Curas Berbekal Celurit di Area Politeknik Negeri Pontianak

×

Polisi Tangkap Pelaku Curas Berbekal Celurit di Area Politeknik Negeri Pontianak

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, Pontianak – Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di kawasan Politeknik Negeri Pontianak, Jl. Ahmad Yani, pada 9 November 2025 lalu.

Pelaku berinisial Do (21), warga Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan, ditangkap setelah sempat buron hampir tiga pekan.

Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengatakan bahwa pelaku kini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Pontianak Selatan.

“Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan telah mengamankan satu orang laki-laki terduga pelaku pencurian dengan kekerasan. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP,” ujar AKP Wagitri.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 9 November 2025 sekitar pukul 02.30 WIB. Saat kejadian, korban sedang duduk di area lapangan hijau Politeknik Negeri Pontianak, ketika tiba-tiba pelaku datang dari belakang dan langsung mengalungkan senjata tajam jenis celurit ke leher korban.

Ujung celurit bahkan sempat dimasukkan ke mulut korban sehingga menyebabkan luka pada bibir dan jari tengah tangan kanan.

Setelah mengancam dan melukai korban, pelaku merampas satu unit handphone Samsung A15 5G berwarna biru dan kemudian kabur.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.500.000 dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Pontianak Selatan.

Berdasarkan informasi masyarakat, pada Jumat, 28 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Macan Selatan mendapatkan kabar bahwa pelaku sedang berada di Coffe Tumbuh, Jl. Gusti Hamzah.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian cukup lama sebelum akhirnya bergerak melakukan penangkapan.

“Saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Pontianak Selatan untuk proses lebih lanjut,” tambah AKP Wagitri.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 unit handphone Samsung A15 5G warna biru.

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman berat sesuai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.