Aksaraloka com, PONTIANAK — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik terpidana kasus korupsi, Wendy alias Asia, di empat lokasi berbeda di Kota Pontianak, Senin (1/12/2025).
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penyitaan dipimpin oleh Kasubbid Penyelesaian Aset dan Kasubbid Penelusuran dan Perampasan Aset Kejati Kalbar, didampingi Seksi Pidana Khusus serta Seksi PAPBB Kejari Pontianak.
Langkah tersebut bertujuan memenuhi kewajiban terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14,18 miliar.
Kepala Kejati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, menyatakan penyitaan dilakukan untuk memastikan kerugian negara dapat dipulihkan.
“Eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memenuhi hak negara. Seluruh proses dilaksanakan transparan dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan penyitaan akan dilanjutkan bila nilai aset yang berhasil diamankan belum mencukupi jumlah uang pengganti.
Sementara itu, Kepala Kejari Pontianak, Agus Eko Purnomo, menyampaikan dukungan terhadap pelaksanaan eksekusi aset tersebut.
“Kami mendukung penuh upaya percepatan eksekusi guna memastikan penegakan hukum berjalan efektif,” katanya.
Latar Belakang Kasus
Kasus korupsi ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Wendy alias Asia bersama empat pihak lainnya—Akur Prihartanto, Sumardi, Andar Sujatmoko, dan Dimar Rimbawana—pada periode 2016–2019 saat mereka beraktivitas di BNI Sentra Kecil Pontianak dan BNI Sentra Kredit Menengah Pontianak. Tindakan mereka menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Dalam putusan pengadilan, Wendy dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, Denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan dan Uang pengganti Rp 14.182.333.020 subsidair 4 tahun penjara
Penyitaan aset yang dilakukan Kejati Kalbar menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi tidak berhenti pada vonis pidana, tetapi juga mencakup pemulihan kerugian negara secara maksimal.












