banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Bayi 1 Tahun di Pontianak Tewas Dianiaya Pacar Ibu Kandung

×

Bayi 1 Tahun di Pontianak Tewas Dianiaya Pacar Ibu Kandung

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK – Seorang balita berusia 1 tahun 8 bulan di Pontianak tewas diduga akibat dianiaya pacar ibu kandungnya.

Korban berinisial MEA mengembuskan napas terakhir setelah mengalami kekerasan brutal di rumah kost Jalan K.H.W. Hasyim, Gang Flora 3, Pontianak Kota.

Pelaku, MD, 22 tahun, ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak pada Senin malam, 1 Desember 2025. Kanit PPA, Ipda Haris Caesaria, membenarkan penangkapan tersebut.

“Kekerasan dilakukan dengan memukul, mencubit, menjewer telinga, dan membanting korban. Pelaku mengaku kesal karena korban sering menangis,” ujar Haris.

Kekerasan terjadi pada Rabu malam, 26 November 2025. Korban sempat dirawat intensif di RSUD dr. Soedarso sejak 27 November, namun meninggal pada Senin pukul 14.00.

Ibu korban, CD, melaporkan kejadian itu ke Polresta Pontianak. Berdasarkan LP/B/715/XI/2025, polisi bergerak cepat dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Namun MD menyangkal perbuatannya dalam pemeriksaan awal.

Polisi mengamankan barang bukti berupa alas tidur, bantal, guling, dan pakaian korban. MD dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

MD diketahui tinggal serumah dengan ibu korban di rumah kost tersebut selama dua bulan terakhir. “Saya kesal karena anaknya rewel dan ibunya tidak peduli pada anaknya,” kata MD.