banner 468x60
Info Ketapang

Pemkab Ketapang Serahkan Dokumen Lengkap Usulan Tiga DOB ke Kemendagri dan DPR RI

×

Pemkab Ketapang Serahkan Dokumen Lengkap Usulan Tiga DOB ke Kemendagri dan DPR RI

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Ketapang secara resmi menyampaikan kelengkapan dokumen usulan pembentukan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) kepada Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR RI. Langkah ini menjadi bagian dari strategi percepatan pembangunan serta pemerataan pelayanan publik di wilayah Kabupaten Ketapang.

Penyerahan dokumen dilakukan dalam rangkaian audiensi yang digelar pada Rabu (3/12/2025), dipimpin langsung oleh Bupati Ketapang Alexander Wilyo, S.STP., M.Si bersama Wakil Bupati Ketapang Jamhuri Amir, S.H.

Dalam pertemuan dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Bupati dan Wakil Bupati Ketapang menyerahkan kelengkapan dokumen usulan pembentukan tiga DOB, yakni Kabupaten Jelai Kendawangan Raya, Kabupaten Hulu Aik, dan Kabupaten Matan Hulu.

Audiensi tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Anggota DPRD Provinsi Kalbar Rasmidi, serta perwakilan unsur masyarakat. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan konstruktif.

Bupati Ketapang Alexander Wilyo menegaskan bahwa usulan pemekaran wilayah merupakan kebutuhan objektif daerah untuk menjawab tantangan luas wilayah dan keterbatasan jangkauan pelayanan publik, khususnya di daerah terpencil.

“Pemekaran ini kami ajukan untuk mendorong pemerataan pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Harapannya, proses ini dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memberikan dampak positif bagi kemajuan seluruh wilayah Ketapang,” ujarnya.

Sementara itu, dalam audiensi bersama Komisi II DPR RI, Wakil Bupati Ketapang Jamhuri Amir menyampaikan bahwa seluruh persyaratan administrasi dan legalitas usulan pemekaran telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, luas wilayah Kabupaten Ketapang yang hampir setara dengan satu provinsi di Pulau Jawa menjadi tantangan tersendiri dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

“Ini merupakan aspirasi murni masyarakat. Dengan kondisi geografis dan keterbatasan infrastruktur dasar, pemekaran daerah menjadi solusi strategis untuk mempercepat pemerataan pembangunan,” jelasnya.

Komisi II DPR RI menyambut baik penyampaian aspirasi tersebut dan menyatakan akan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk tahapan pembentukan daerah persiapan selama tiga tahun sebagaimana diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah.

Pemerintah Kabupaten Ketapang menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI atas perhatian serta dukungan terhadap usulan tersebut, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung proses pemekaran demi terwujudnya pembangunan yang lebih merata di Kabupaten Ketapang.