Aksaraloka.com, PONTIANAK—Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan Polresta Pontianak.
Pada Jumat (5/12/2025) pukul 10.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak Polda Kalbar melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan ekstasi.
Pemusnahan berlangsung di Mako Satresnarkoba Polresta Pontianak setelah seluruh barang bukti memperoleh penetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri Pontianak.

Kasatresnarkoba Polresta Pontianak, AKP Dwi Hariyanto Putro, mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Pontianak dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Barat.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari proses penegakan hukum dan transparansi kepada masyarakat. Kami tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap para pelaku peredaran narkoba,” tegas AKP Dwi.

Barang Bukti Terkait Tiga Laporan Polisi
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga perkara dengan tersangka berinisial G, FS, dan AR, berdasarkan laporan polisi berikut:
A. LP/A/83/XI/2025
Tersangka G (Gufron bin Gunawan pada berkas resmi) terlibat kasus narkotika jenis sabu.
Berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan No. SP.Musnah/95/XII/2025 dengan barang bukti 3 plastik klip sabu
Berat netto: 36,7 gram. LP/A/85/XI/2025
Tersangka terlibat sabu dan ekstasi.
Berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan No. SP.Musnah/97/XI/2025 dengan barang bukti 19 plastik klip sabu dengan berat total 80,82 gram, 12 butir ekstasi dengan berat netto 4,57 gram.

B. LP/A/81/XI/2025
Tersangka AR membawa sabu. Berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan No. SP.Musnah/99/XII/2025 dengan barang bukti 1 plastik klip sabu berat netto 7,85 gram.
Barang bukti tersebut merupakan sisa hasil penyisihan untuk kepentingan pembuktian di persidangan sesuai mekanisme UU.
AKP Dwi menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan secara terbuka dan diawasi oleh perwakilan Kejaksaan, penyidik, dan pihak terkait.
Adapun metode pemusnahan adalah, sabu dan ekstasi dimasukkan ke dalam blender, kemudian dicampur air dan cairan pembersih, diblender hingga larut, kemudian dibuang ke dalam kloset.
Kemudian pemusnahan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan ketentuan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan PP No. 40 Tahun 2013, serta dasar Laporan Polisi masing-masing perkara.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Dwi Hariyanto Putro menegaskan bahwa Satresnarkoba Polresta Pontianak akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama melawan peredaran narkoba. Laporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan, karena peran masyarakat sangat penting dalam menyelamatkan generasi bangsa,” tutupnya.












