PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak memperketat pengaturan lalu lintas kendaraan besar yang melintas di kawasan perkotaan.
Kebijakan ini ditempuh untuk menjaga kelancaran arus kendaraan, mengurangi risiko kecelakaan, serta memastikan aktivitas masyarakat tetap nyaman terutama pada jam-jam padat.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, mengatakan bahwa pengaturan operasional truk besar telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 48 Tahun 2016.
Menurut aturan tersebut, kontainer 20 feet dilarang melintas di sejumlah ruas jalan pada pukul 06.00–08.00 WIB dan 16.00–19.00 WIB.
Sementara kontainer berukuran 40 feet hanya dapat beroperasi pada malam hari, yakni pukul 21.00–05.00 WIB.
“Pengaturan ini dibuat untuk menciptakan keseimbangan antara kelancaran distribusi logistik dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan,” ujar Yuli, Sabtu (6/12/2025).
Ia menambahkan masih banyak pengemudi yang belum mengetahui perbedaan teknis antara kendaraan 20 feet dan 40 feet.
Truk 20 feet biasanya memiliki dua sumbu pada tractor head dengan total panjang rangkaian lebih dari 12 meter.
Adapun kendaraan 40 feet memiliki tiga sumbu pada kendaraan penarik, panjang kontainer sekitar 12 meter, dan total panjang rangkaian mencapai 18 meter.
“Kendaraan 40 feet ini manuvernya jauh lebih sulit, apalagi kondisi badan jalan di Pontianak relatif kecil. Karena itu jam operasionalnya diatur lebih ketat,” jelasnya.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Dishub melakukan patroli rutin dari pagi hingga malam.
Pengawasan tak hanya fokus pada truk besar, tetapi juga mencakup pelanggaran lain seperti parkir sembarangan dan pengabaian rambu lalu lintas.
“Jika ditemukan kendaraan besar yang melintas di luar jam operasional, petugas akan meminta pengemudi kembali ke pool atau ke pangkalannya. Banyak yang ingin cepat sampai sehingga mengabaikan aturan, padahal keselamatan harus tetap menjadi prioritas,” tegasnya.
Terkait penindakan, Yuli menjelaskan bahwa penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di lingkungan Dishub memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mereka dapat melakukan pemeriksaan teknis kendaraan, pengecekan izin angkutan, hingga menunda pengoperasian kendaraan. Seluruh proses wajib dilakukan dengan pendampingan kepolisian.
“Kami selalu bersinergi dengan TNI, Polri, dan instansi terkait dalam kegiatan pengawasan di lapangan,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya pengemudi angkutan barang, untuk mematuhi aturan demi keselamatan bersama.
“Sebelum berkendara, pastikan selalu waspada dan taati rambu-rambu. Satu tindakan kecil yang aman bisa menyelamatkan banyak nyawa. Kita jaga jalan, dan jalan menjaga kita,” pesannya.















