banner 468x60
Info Ketapang

Perkuat Tata Kelola Penyiaran Publik, Sekda Ketapang Lantik Dewan Pengawas LPPL RKK 2025–2030

×

Perkuat Tata Kelola Penyiaran Publik, Sekda Ketapang Lantik Dewan Pengawas LPPL RKK 2025–2030

Sebarkan artikel ini

KETAPANG – Pemerintah Kabupaten Ketapang terus memperkuat tata kelola lembaga penyiaran publik daerah. Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Repalianto, S.Sos., M.Si secara resmi melantik Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Kabupaten Ketapang (RKK) masa jabatan 2025–2030, Senin (8/12/2025), di Pendopo Bupati Ketapang.

Pelantikan tersebut ditandai dengan pembacaan Keputusan Bupati Ketapang Nomor 626 Tahun 2025 tentang Penetapan Dewan Pengawas LPPL Radio Kabupaten Ketapang. Dewan Pengawas memiliki tugas mengawasi kinerja Dewan Direksi, memastikan independensi dan netralitas isi siaran, melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan calon direksi secara terbuka, menampung serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat, serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada Bupati Ketapang.

Adapun anggota Dewan Pengawas LPPL RKK periode 2025–2030 yang dilantik yakni Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ketapang Doni Andriawan, S.STP., M.E. sebagai unsur pemerintah, Marianto, S.A.P., M.E. dari unsur lembaga penyiaran publik, serta Lutfiyatun Nasyah dari unsur masyarakat.

Membacakan sambutan Bupati Ketapang, Sekda Repalianto menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses pembentukan hingga pelantikan Dewan Pengawas LPPL RKK. Menurutnya, pelantikan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola lembaga penyiaran publik di daerah, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Pelantikan ini menegaskan komitmen kita bersama untuk menghadirkan lembaga penyiaran publik yang profesional, transparan, dan akuntabel. LPPL RKK harus menjadi media publik yang independen, edukatif, dan bermanfaat bagi masyarakat Ketapang,” ujarnya.

Sekda juga menekankan pentingnya kemandirian LPPL, khususnya dalam pendanaan operasional, agar lembaga penyiaran dapat terus berinovasi tanpa meninggalkan prinsip pelayanan publik.

“Kemandirian menjadi kunci agar LPPL mampu mengembangkan program siaran yang kreatif sekaligus tetap menjadi corong informasi pembangunan daerah yang netral dan terpercaya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Repalianto menegaskan peran strategis LPPL Radio Kabupaten Ketapang sebagai media informasi, edukasi, dan pelestarian budaya lokal, serta wadah partisipasi dan aspirasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

“Kita berharap Radio Kabupaten Ketapang hadir tidak hanya sebagai penyampai berita, tetapi juga sebagai media hiburan yang sehat, inspiratif, dan mencerdaskan,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda juga menyampaikan komitmen Pemkab Ketapang dalam memperkuat transparansi dan pelayanan informasi publik melalui pemanfaatan media sosial dan platform digital pemerintah daerah. Upaya ini merupakan bagian dari langkah mewujudkan pemerintahan yang terbuka, responsif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Selain itu, Pemkab Ketapang terus meningkatkan konektivitas telekomunikasi, khususnya di wilayah pedesaan dan terpencil. Sepanjang tahun 2025, telah dibangun 99 menara telekomunikasi baru, dan pada 2026 direncanakan pembangunan tambahan di empat lokasi.

“Konektivitas merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah berkomitmen menghadirkan layanan komunikasi yang merata di seluruh wilayah Ketapang,” katanya.

Di akhir sambutan, Sekda mengucapkan selamat kepada para anggota Dewan Pengawas LPPL RKK yang baru dilantik dan berharap mereka dapat menjalankan amanah dengan penuh integritas dan tanggung jawab.

“Selamat bertugas. Semoga Dewan Pengawas dapat berkontribusi nyata dalam memajukan penyiaran publik serta mendukung pembangunan Kabupaten Ketapang ke arah yang lebih baik,” pungkasnya.