KETAPANG – Seorang wartawan di Kabupaten Ketapang melaporkan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial SY ke Polres Ketapang atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu atau hoaks. Laporan tersebut resmi dibuat pada Rabu (17/12/2025).
Pelapor diketahui bernama Abdul Rahman HS, wartawan salah satu media daring di Ketapang. Ia menyatakan laporan tersebut dibuat secara pribadi sekaligus mewakili perusahaan media tempatnya bekerja, dan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ketapang.
“Hari ini saya secara pribadi dan atas nama perusahaan media secara resmi membuat laporan tertulis terkait dugaan pencemaran nama baik serta penyebaran keterangan palsu atau hoaks yang dilakukan oleh Saudara SY,” ujar Abdul Rahman saat ditemui usai membuat laporan, Rabu siang.
Abdul Rahman menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada 8 Desember 2025 sekitar pukul 11.01 WIB. Saat itu, terlapor SY mengirimkan rilis atau konsep berita melalui pesan WhatsApp untuk dimuat di portal berita yang dikelola pelapor.
Berdasarkan rilis yang dikirimkan tersebut, media tempat Abdul Rahman bekerja kemudian menerbitkan pemberitaan. Namun, setelah berita tersebut tayang, SY justru membantah isi pemberitaan dan menyatakan bahwa pernyataan yang dimuat bukan berasal dari dirinya.
“Dasar pemberitaan kami sangat jelas, yakni rilis atau konsep berita yang dikirimkan langsung oleh Saudara SY melalui pesan WhatsApp pada tanggal dan jam tersebut,” tegas Abdul Rahman, yang akrab disapa Bang Man.
Ia menambahkan, pemberitaan yang dimuat pada 8 Desember 2025 tersebut mengangkat isu rencana pembangunan smelter di wilayah Kabupaten Kayong Utara yang disebut-sebut berpotensi menimbulkan pencemaran laut. Dalam proses jurnalistiknya, pihak media juga telah menawarkan hak jawab, hak sanggah, dan hak koreksi kepada pihak perusahaan yang disebut dalam berita tersebut.
Pada 10 Desember 2025, pihak perusahaan melalui pesan WhatsApp menyampaikan keberatan atas pernyataan SY yang dimuat dalam pemberitaan dan menyatakan akan mempelajarinya melalui tim legal.
“Namun ironisnya, alih-alih menempuh klarifikasi secara profesional, Saudara SY justru membuat dua pemberitaan di salah satu portal berita lokal dengan menyebut nama saya dan perusahaan media saya secara langsung. Narasi yang disampaikan terkesan merendahkan dan menurut saya sangat merugikan serta mencemarkan nama baik,” ungkapnya.
Merasa dirugikan secara pribadi dan profesional, Abdul Rahman akhirnya memilih menempuh jalur hukum guna mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum. Ia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya berharap laporan ini dapat diproses secara profesional dan objektif oleh penyidik Polres Ketapang,” ujarnya.
Ia juga menilai tindakan yang dilakukan terlapor tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga dapat memecah belah sesama insan pers serta merusak reputasi media.
“Kami meminta agar penyidik Polres Ketapang dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional, demi menjaga marwah pers dan kepastian hukum,” pungkasnya.
Sebagai informasi, SY diketahui merupakan mantan terpidana dalam kasus pemerasan dan pernah divonis hukuman penjara selama lima bulan pada tahun 2023 lalu.

















