Aksaraloka.com, PONTIANAK — Unit V Tipidkor Satreskrim Polresta Pontianak resmi menuntaskan tahap penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang menyeret seorang pejabat Kementerian PUPR. Pada Rabu, 17 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, penyidik melaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Pontianak.
Wakasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono, membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti.
“Setelah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU, selanjutnya bersama-sama mengantarkan tersangka ke Rutan Kelas IIA Pontianak untuk dilakukan penahanan,” ujar AKP Agus Haryono, Kamis 18 Desember 2025.
Tersangka dalam perkara ini yakni RAHMAT, M.M. Bin ATMA EPENDI, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Perumahan Wilayah Kalimantan I.
Ia diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi yang juga beririsan dengan tindak pidana pencucian uang.
Dalam konstruksi hukum yang disusun penyidik, Rahmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Alternatif lainnya, penyidik juga menerapkan Pasal 12B ayat (1) dengan juncto pasal-pasal terkait.
AKP Agus menegaskan, proses Tahap II ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian penyidikan yang telah berjalan sejak Maret 2025, berlandaskan laporan polisi, surat perintah penyidikan, hingga SPDP yang telah disampaikan kepada Kejaksaan.
“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan. Kami pastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.












