banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Kasus Pembacokan Anak 14 Tahun di Pontianak, Pelaku Ditangkap dan Mengaku Menyesal

×

Kasus Pembacokan Anak 14 Tahun di Pontianak, Pelaku Ditangkap dan Mengaku Menyesal

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK — Aksi kekerasan brutal terhadap anak kembali terjadi di Kota Pontianak. Seorang pelajar berusia 14 tahun menjadi korban pembacokan senjata tajam dan harus menjalani perawatan intensif akibat luka serius yang dideritanya.

Tak berselang lama setelah kejadian, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil meringkus pelaku yang diduga kuat melakukan tindak kekerasan terhadap anak tersebut.

Pelaku diamankan pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 14.50 WIB di kediamannya di Jalan K.H.W. Hasyim, Gang Belibis, Kelurahan Tengah, Kecamatan Pontianak Kota.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Pontianak, Ipda Haris Caesaria, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menyatakan pelaku dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku diduga melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam terhadap korban yang masih di bawah umur. Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Ipda Haris.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa malam (16/12/2025) sekitar pukul 22.45 WIB di Jalan K.H.W. Hasyim, Gang Belibis, Pontianak Kota.

Korban diketahui berinisial MF (14), seorang pelajar asal Pontianak Barat.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek cukup serius di bagian punggung kanan belakang.

Korban sempat mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Pontianak sebelum akhirnya dirujuk ke RS Antonius Pontianak untuk penanganan lanjutan.

Berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian, insiden bermula ketika sekelompok orang dikejar oleh tiga pria yang membawa senjata tajam jenis karambit.

Situasi kemudian memanas saat salah satu pelaku, MS alias I (32), turun dari sepeda motor dan langsung mengayunkan pisau ke arah korban.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku menyesal. Ia mengaku melukai korban satu kali menggunakan pisau,” ungkap Ipda Haris.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dengan panjang sekitar 30 sentimeter.

Pelaku kini ditahan di Mapolresta Pontianak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.