Aksaraloka.com, KUBU RAYA – Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Jamalulael, menegaskan komitmen Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam membantu pemerintah menekan peredaran narkotika serta kepemilikan senjata api (senpi) rakitan, khususnya di wilayah perbatasan Republik Indonesia–Malaysia.
Komitmen tersebut disampaikan saat kegiatan pemusnahan narkotika dan senjata api rakitan hasil operasi Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI–Malaysia periode 2020 hingga 2025.
Kegiatan ini digelar di Makodam XII/Tanjungpura, Jalan Mayor Alianyang, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (18/12/2025).
Dalam pemusnahan tersebut, Kodam XII/Tanjungpura memusnahkan narkotika jenis sabu seberat sekitar 30.321,4 gram, pil ekstasi sebanyak 41 butir dengan berat bruto 39,2 gram, serta 1.173 pucuk senjata api rakitan.
“Ribuan senjata api rakitan yang dimusnahkan terdiri dari 1.084 pucuk senjata api laras panjang dan 89 pucuk pistol,” jelas Mayjen TNI Jamalulael.

Ia mengungkapkan, narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil penggagalan upaya penyelundupan oleh Satgas Pamtas RI–Malaysia sepanjang tahun 2025.
Operasi pengamanan perbatasan tersebut melibatkan sejumlah satuan, di antaranya Yonkav 12/BC, Batalyon Zipur 5/Abw, serta Yonarhanud 1/PBC/1/Kostrad.
Sementara itu, ribuan senjata api rakitan yang dimusnahkan berasal dari hasil kegiatan pembinaan teritorial yang dilaksanakan secara berkelanjutan sejak tahun 2020 hingga 2025 di wilayah perbatasan Kalimantan Barat.
“Selama tahun 2025 saja, Satgas Pamtas RI–Malaysia berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika dengan total berat mencapai 115,970 kilogram,” ungkap Pangdam.
Sebagian barang bukti narkotika tersebut diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) karena disertai pelaku untuk kepentingan pengembangan kasus.
Sementara narkotika yang dimusnahkan dalam kegiatan ini merupakan hasil penggagalan tanpa pelaku, yang ditemukan pada 19 Maret, 22 Maret, dan 15 Juli 2025.
Terkait pemusnahan senjata api rakitan yang baru dilaksanakan saat ini, Pangdam menjelaskan bahwa prosesnya harus melalui mekanisme serta ketentuan administratif yang ketat.
Senjata api, baik organik maupun rakitan, termasuk dalam kategori alat peralatan negara sehingga penghapusan atau pemusnahannya wajib melalui penilaian di tingkat daerah hingga pusat, serta memperoleh persetujuan dari Markas Besar TNI Angkatan Darat.
“Proses administratif inilah yang menyebabkan pemusnahan senjata api memerlukan waktu yang cukup panjang,” terangnya.
Mayjen TNI Jamalulael juga menyampaikan bahwa sebagian besar senjata api rakitan tersebut diserahkan secara sukarela oleh masyarakat yang bermukim di wilayah perbatasan.
Kesadaran ini tumbuh seiring pemahaman masyarakat bahwa kepemilikan senjata api ilegal tidak memberikan manfaat, justru berpotensi membahayakan keselamatan serta mengganggu stabilitas keamanan.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan TNI, Badan Narkotika Nasional, Bea Cukai, Kepolisian, serta instansi terkait lainnya dalam memerangi peredaran narkotika dan senjata api ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan.












