banner 468x60
Pontianak

KI Kalbar Tuntaskan Seluruh Sengketa Informasi 2025 di Bawah 100 Hari Kerja

×

KI Kalbar Tuntaskan Seluruh Sengketa Informasi 2025 di Bawah 100 Hari Kerja

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, Pontianak — Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat mencatatkan capaian penting dalam penguatan keterbukaan informasi publik sepanjang 2025.

Seluruh sengketa informasi yang ditangani berhasil diselesaikan di bawah 100 hari kerja, dan seluruh putusan ajudikasi telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tanpa satu pun berlanjut ke upaya banding.

Capaian tersebut disampaikan dalam kegiatan refleksi akhir tahun bertajuk Kilas Balik Keterbukaan Informasi Publik Kalbar 2025 yang digelar di Pontianak, Jumat (19/12/2025).

Kegiatan ini menjadi ruang evaluasi sekaligus konsolidasi lintas pemangku kepentingan dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ketua KI Kalbar, M. Darusalam, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa informasi secara cepat dan berkepastian hukum merupakan komitmen lembaganya dalam memberikan pelayanan yang adil dan profesional kepada masyarakat.

“Sepanjang 2025, seluruh sengketa informasi publik dapat diselesaikan di bawah 100 hari kerja. Ini menunjukkan mekanisme ajudikasi nonlitigasi dan mediasi berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Wakil Ketua KI Kalbar, Marhasak Reinardo Sinaga, menambahkan bahwa selama 2025 terdapat lima register sengketa informasi yang diproses melalui mekanisme ajudikasi dan mediasi dengan total kumulatif waktu penyelesaian 283 hari kerja.

“Yang penting dicatat, seluruh putusan pada 2025 tidak dilanjutkan ke upaya hukum banding. Ini menunjukkan tingkat penerimaan para pihak terhadap putusan KI Kalbar,” katanya.

Selain penyelesaian sengketa, intensitas kerja KI Kalbar juga tercermin dari 415 aktivitas yang dilaksanakan sepanjang 2025.

Kegiatan tersebut mencakup rapat internal, koordinasi eksternal, persidangan sengketa, penerimaan badan publik, bimbingan teknis, hingga edukasi publik.

Komisioner Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola, Padmi Januarni Chendramidi, menyebut kegiatan talk show, asistensi, dan presentasi menjadi aktivitas paling dominan dengan total 141 kegiatan.

Menurutnya, hal ini menunjukkan komitmen KI Kalbar dalam memperluas literasi keterbukaan informasi publik di masyarakat.

Sementara itu, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Lufti Faurusal Hasan, menilai rata-rata waktu penyelesaian sengketa pada 2025 lebih singkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Tidak adanya putusan yang dibatalkan di tingkat banding, menurutnya, semakin memperkuat legitimasi proses ajudikasi nonlitigasi yang dijalankan KI Kalbar.

Di sisi lain, Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik, Sabinus Matius Melano, mengakui masih terdapat tantangan kelembagaan, khususnya keterbatasan sumber daya manusia sekretariat serta dukungan sarana dan prasarana.

Meski demikian, sekitar 95 persen program kerja KI Kalbar tahun 2025 berhasil direalisasikan.

“Ke depan, penguatan SDM dan dukungan anggaran menjadi kebutuhan strategis agar peran Komisi Informasi semakin optimal,” ujarnya.

Dalam momentum refleksi akhir tahun tersebut, KI Kalbar juga menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah organisasi masyarakat sipil, yakni Lembaga Bela Banua Talino (LBBT), Lembaga Gemawan, dan Jari Indonesia Borneo Barat.

Kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat edukasi publik, advokasi hak atas informasi, serta pengawasan partisipatif terhadap badan publik di Kalimantan Barat.

Prestasi Kalimantan Barat dalam keterbukaan informasi juga tercermin di tingkat nasional.

Pada 2025, Kalbar menempati peringkat ketiga nasional Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) dan peringkat ke-10 nasional dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik.

Dukungan terhadap penguatan peran Komisi Informasi turut datang dari legislatif.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Ishak Ali Almuthahar, menegaskan komitmennya mendukung keterbukaan informasi publik di daerah, termasuk dari sisi penganggaran.

“Keterbukaan informasi publik adalah fondasi demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik. Karena itu, Komisi Informasi harus didukung secara penuh,” tegasnya.

Melalui refleksi akhir tahun ini, KI Kalbar menegaskan perannya tidak hanya sebagai lembaga penyelesaian sengketa informasi, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah, DPRD, dan masyarakat sipil dalam membangun budaya transparansi dan memperkuat hak masyarakat untuk tahu di Kalimantan Barat.