PONTIANAK – Mantan Direktur Utama PDAM Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya, Uray Wisata, melaporkan seorang saksi berinisial ET ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat, Jumat (19/12/2025) sore.
Laporan tersebut terkait dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah saat persidangan praperadilan.
Uray menilai keterangan yang disampaikan ET selaku saksi dalam sidang praperadilan pada November 2025 tidak sesuai dengan fakta. Saat membuat laporan polisi, Uray Wisata didampingi kuasa hukumnya, Advokat Rizal Karyansyah.
Rizal menjelaskan, laporan tersebut bermula dari ditemukannya sejumlah kejanggalan dalam keterangan saksi yang dihadirkan pihak pemohon praperadilan.
“Klien kami menemukan adanya keterangan yang tidak benar dan disampaikan di bawah sumpah di hadapan hakim. Salah satu saksi yang dimaksud adalah saudari ET,” ujar Rizal kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).
Menurut Rizal, dalam putusan praperadilan tersebut, saksi ET memberikan sekitar 32 poin keterangan yang disampaikan secara runtut dan terperinci. Namun setelah dicermati, Uray Wisata menilai keterangan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Atas dasar itu, kami secara resmi melaporkan saudari ET ke Polda Kalbar atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di persidangan,” jelasnya.
Rizal menambahkan, setelah laporan dibuat, Uray Wisata juga telah dimintai keterangan sebagai pelapor sekaligus saksi korban. Selain itu, sejumlah saksi lain turut dihadirkan, termasuk anggota Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalbar yang hadir dalam sidang praperadilan tersebut.
“Karena keterangan itu disampaikan di persidangan praperadilan dan di bawah sumpah menurut agama Islam, maka secara hukum pidana kami menduga kuat telah terjadi pelanggaran Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu di depan persidangan,” terangnya.
Ia menyebutkan, laporan pengaduan sebenarnya telah masuk ke Polda Kalbar sejak 28 November 2025. Sementara pemeriksaan terhadap Uray Wisata baru dilakukan pada Jumat (19/12/2025) di Subdit I Ditreskrimum Polda Kalbar.
“Klien kami menjawab sekitar 18 pertanyaan. Intinya, beliau keberatan karena keterangan saksi tersebut dinilai tidak benar dan merugikan,” kata Rizal.
Rizal menegaskan pihaknya tetap menghormati setiap putusan hukum yang dikeluarkan pengadilan maupun kepolisian. Namun demikian, ia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara serius.
“Kami menghormati seluruh putusan, termasuk penghentian perkara (SP3) yang pernah dikeluarkan. Namun kami berharap Kapolda Kalbar dapat mengusut tuntas dugaan pemalsuan keterangan yang disampaikan di depan persidangan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Pontianak sebelumnya mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Natalria Tetty Swan melalui putusan Nomor 13/Pid.Pra/2025/PN.Ptk yang dibacakan pada Senin, 17 November 2025.
Putusan tersebut membatalkan SP3 Polda Kalbar terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan proyek 13 titik pipa PDAM Kubu Raya tahun 2013 dengan terlapor Muda Mahendrawan selaku Bupati Kubu Raya dan Uray Wisata selaku Dirut PDAM Kubu Raya.
Sementara itu, laporan polisi yang diajukan Iwan Darmawan pada 2024 terkait perkara tersebut sebelumnya telah dihentikan oleh Polda Kalbar melalui mekanisme restorative justice.











