Aksaraloka.com, KUBU RAYA-Seorang lansia berusia lebih dari 60 tahun berinisial MN menjadi pelaku persetubuhan terhadap seorang anak perempuan yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar berusia 9 tahun.
Peristiwa keji ini terjadi di Desa Madu Sari, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya sekitar awal tahun lalu dan sudah ditangani Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kubu Raya, dan pelaku telah diamankan oleh Polres Kubu Raya guna proses lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPAD Kubu Raya, Diah Savitri membenarkan kejadian tersebut dan pihaknya juga telah dipanggil oleh Polres Kubu Raya pada 16 Desember 2025 untuk memberikan pendampingan terhadap korban.
Diah menjelaskan, pihaknya telah bertemu dengan korban secara langsung dan menjelaskan kronologis, kejadian bermula pada sekitar awal tahun 2025 lalu, yang menyebabkan korban harus menjadi pelampiasan nafsu birahi lansia tersebut sebanyak dua kali.
”Saat ini kami masih mendamping korban secara intensif, dan menurut pengakuan korban, kejadian pertamanya sekitar awal tahun 2025, yang dimana pada saat itu, korban QT yang hendak pergi kesekolah sekitar pukul 11.30 Wib, kemudian singgah sebuah warung yang merupakan milik pelaku,” kata Ketua KPAD Kubu Raya, Diah Savitri belum lama ini kepada wartawan.
Sesaat korban singgah diwarung pelaku, Diah menjelaskan, saat itu QT ditarik oleh pelaku masuk kedalam sebuah ruangan dan langsung disuruh berbaring, kemudian pelaku melucuti pakaian korban dan melancarkan aksi kejinya.
”Dikejadian pertama ini, korban yang saat itu singgah diwarung pelaku tiba-tiba langsung ditarik untuk masuk kesebuah ruangan, kemudian pelaku melucuti pakaian korban dan langsung menyetubuhi korban, setelah selesai melampiaskan nafsunya, pelaku kemudian memberikan uang jajan kepada korban sejumlah Rp.5.000 (Lima Ribu Rupiah), dan sesampainya disekolah korban langsung membersihkan sperma pelaku yang sempai dibuangnya dipaha korban,” ungkap Ketua KPAD Kubu Raya itu.
Setelah lama waktu beselang, lanjut Diah, kemudian pada 6 Desember 2025 lalu, kejadian serupa terjadi, dan korban langsung melaporkanya kepihak keluarga sehingga pelaku langsung digelandang di Mapolres Kubu Raya.
”Nah pada tanggal 6 Desember lalu, kejadian serupa terjadi, dan dengan skenario yang sama, korban yang hendak kesekolah kemudian dipaksa untuk melayani nafsu bejad dari pelaku, setelah melancarkan aksinya korban kembali diberikan uang namun ditolak dan melaporkanya ke pihak keluarga,” tambahnya.
Saat ini, Diah menjelaskan, pelaku sudah diamankan di Polres Kubu Raya, dan pihaknya juga bekerjasama dengan Humanity Women Children Indonesia (HWCI) untuk selanjutnya memberikan pendampingan hukum kepada korban.
”Kami bersinergi dengan Polres Kubu Raya serta kawan-kawan yang berada di HWCI untuk bekerjasama dalam memberikan perlindungan serta pendampingan hukum terhadap korban,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua HWCI, Eka Nurhayati Ishak menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini demi keadilan korban.
”Tentu sudah jelas kita akan mengawal kasus ini dari awal hingga selesai, dari mulai prosesnya kepolisian, kejaksaan, hingga persidangan nanti, bahkan kita juga akan berkoordinasi dengan DP3A Kabupaten Kubu Raya,” pungkasnya.
KPAD Kubu Raya dan HWCI Bongkar Kasus Lansia Setubuhi Bocah SD Umur 9 Tahun di Kubu Raya












