banner 468x60
Pontianak

Jual Alkohol dan Buang Limbah Sembarangan, Restoran Sedap Rasa Dilaporkan ke Satpol PP Pontianak

×

Jual Alkohol dan Buang Limbah Sembarangan, Restoran Sedap Rasa Dilaporkan ke Satpol PP Pontianak

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK — Majelis Pengurus Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Kalimantan Barat melaporkan pengelola restoran Unyuk-unyuk Sedap Rasa atau Pondok One Sedap Rasa ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak.

Restoran yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Darat Sekip, itu dilaporkan atas dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin serta pembuangan limbah cair langsung ke saluran air.

Laporan tersebut disampaikan Wakil Ketua III Bidang Pemasyarakatan MPW Pemuda Pancasila Kalbar, Syarifal, ke kantor Satpol PP Kota Pontianak, Rabu, 24 Desember 2025.

Syarifal mengatakan, pengaduan itu berawal dari laporan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas restoran.

Menurut dia, ada dua persoalan utama yang dikeluhkan masyarakat, yakni dugaan penjualan minuman beralkohol dan pembuangan limbah cair tanpa pengolahan.

“Informasi yang kami terima dari masyarakat menyebutkan adanya penjualan minuman beralkohol tanpa izin dan pembuangan limbah cair sisa cucian masakan langsung ke saluran air,” kata Syarifal usai melapor.

Menindaklanjuti laporan tersebut, MPW Pemuda Pancasila melakukan pengecekan ke lokasi restoran. Dari hasil pemantauan, mereka mengklaim menemukan aktivitas penjualan minuman beralkohol secara bebas serta tidak adanya instalasi pengolahan limbah cair.

Syarifal menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum dan membahayakan lingkungan. Ia menyebut dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin dapat dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Atas dasar itu, kami melaporkan pengelola restoran berinisial SH ke Satpol PP Kota Pontianak dan meminta pemerintah daerah mengambil langkah tegas,” ujarnya.

MPW Pemuda Pancasila Kalbar juga mendesak Pemerintah Kota Pontianak untuk menghentikan sementara operasional restoran tersebut hingga seluruh perizinan dan kewajiban pengelolaan lingkungan dipenuhi. Selain itu, organisasi tersebut berencana melaporkan kasus ini ke Polresta Pontianak.

“Kami juga akan melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan terkait pembuangan limbah cair serta dugaan tindak pidana umum atas penjualan minuman beralkohol tanpa izin,” kata Syarifal.

Sementara itu, kuasa hukum pengelola restoran Unyuk-unyuk Sedap Rasa, Ruliady, menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh MPW Pemuda Pancasila Kalbar. Menurut dia, pengaduan merupakan hak setiap warga negara.

“Kami menghargai pengaduan tersebut dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan,” ujar Ruliady.

Ia mengatakan, pihaknya akan kooperatif jika dimintai keterangan oleh Pemerintah Kota Pontianak atau aparat penegak hukum. Namun, Ruliady menegaskan kliennya juga memiliki hak hukum apabila laporan tersebut tidak terbukti.

“Jika nantinya tuduhan itu tidak terbukti dan klien kami dirugikan, kami akan menempuh upaya hukum, baik pidana maupun perdata,” kata dia.